Tolak Pindah, Warga Ledoksari Gugat PT KAI

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:38 WIB
Pengacara warga Ledoksari, Jebres daftarkan gugatan ke PN Solo, Kamis (17/9). (A Christian/Radar Solo)
Pengacara warga Ledoksari, Jebres daftarkan gugatan ke PN Solo, Kamis (17/9). (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Polemik sengketa lahan antara warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memasuki babak hukum. Warga terdampak resmi menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (17/9), terkait rencana penataan kawasan di sekitar Stasiun Jebres.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Warga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. BPN turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Nusron Wahid 2 Hari Mangkir Rapat DPR Usai OTT KPK ATR/BPN, Ada Apa? Wamen Buka Suara

Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan gugatan dilayangkan setelah berbagai upaya audiensi dan penyampaian keluhan warga belum menghasilkan kepastian penyelesaian. Di sisi lain, PT KAI telah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada warga.

"Tim lawyer dan perwakilan warga terdampak PT KAI di Stasiun Jebres telah mendaftarkan gugatan kepada PT KAI dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Materi gugatannya adalah perbuatan melawan hukum Pasal 1365," ujar Bekti.

Salah satu materi yang dipersoalkan adalah proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996 yang menjadi salah satu dasar PT KAI dalam mengklaim penguasaan lahan.

Baca Juga: Beredar Rekaman Perampokan Toko Sepatu di Karangpandan, Penjaga Toko Dihantam Palu Besi saat Pergoki Pelaku

Bekti mengatakan warga telah bermukim di kawasan tersebut sebelum SHP diterbitkan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan proses penerbitan hak atas tanah tersebut ketika permukiman warga sudah ada di lokasi.

"Menurut kami, pemrosesan SHP itu dari sudut tim lawyer warga terdampak melanggar hukum. Pemrosesannya tahun 1996, padahal warga sebelum tahun 1996 sudah bermukim di situ," katanya.

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Memanas Lagi, DPRD Solo Tegaskan HP 40 dan 41 Milik Pemkot

Menurut Bekti, keberadaan warga sebelum penerbitan SHP semestinya menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses administrasi pertanahan.

"Kenapa saat warga masih bermukim di situ, proses penerbitan SHP Nomor 23 itu diurus? Itu yang menurut kami mengabaikan warga yang sudah ada di sana," ujarnya.

Selain SHP, warga mempersoalkan langkah PT KAI meminta mereka mengosongkan kawasan. Bekti menyebut proses tersebut tetap berjalan meski warga dan kuasa hukum telah menempuh audiensi.

"Keluhan-keluhan warga, upaya-upaya dari lawyer sudah dilakukan, termasuk audiensi. Tetapi masih tetap dilanggar dengan adanya SP 1 dan SP 2. Itu yang kami masukkan dalam gugatan PMH," jelasnya.

Meski menempuh jalur hukum, warga masih membuka ruang mediasi dan musyawarah. Mereka tidak menutup kemungkinan mencari solusi bersama apabila penataan kawasan tetap dilaksanakan.

Bekti mengatakan warga meminta penyelesaian yang layak apabila harus meninggalkan kawasan yang telah dihuni selama puluhan tahun. Salah satunya dengan meninjau kembali besaran uang kerohiman atau tali asih yang ditawarkan.

Menurut Bekti, PT KAI mengacu pada pemberian uang kerohiman Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan nonpermanen.

"Bahasa kami adalah tali asih yang sepantasnya, yang layak. Kami bermukim dan bertempat tinggal di situ sudah puluhan tahun. Tetapi PT KAI mengacu pada aturan yang menjabarkan kerohiman Rp250 ribu untuk bangunan permanen dan Rp200 ribu untuk nonpermanen," ungkapnya.

Selain tempat tinggal, warga juga memiliki usaha sebagai sumber penghasilan keluarga. Karena itu, mereka meminta solusi berupa tempat usaha atau shelter jika penataan kawasan membuat warga harus berpindah.

"Di samping tali asih, warga di situ banyak yang usaha untuk menghidupi keluarga. Pastinya harus diberikan tempat untuk usaha atau shelter. Di samping itu, harus ada tempat yang layak untuk penghuni atau tempat tinggal," katanya.

Warga juga telah menyiapkan bukti surat dan saksi untuk mendukung gugatan. Bukti tersebut antara lain dokumen warga terdampak serta keterangan saksi yang mengetahui riwayat keberadaan warga di kawasan tersebut.

"Bukti-bukti yang kami lampirkan di samping bukti surat yang sudah kami data dari seluruh warga terdampak, juga bukti saksi. Nanti bukti-bukti lain akan kami lihat setelah mengikuti jalannya persidangan dan bisa terus bertambah untuk memperkuat gugatan PMH," jelasnya.

Bekti mengatakan langkah hukum diambil setelah warga merasa belum memperoleh kepastian dari PT KAI. Sebelumnya, warga telah mengikuti sosialisasi dan melakukan audiensi, termasuk dengan DPRD Kota Solo.

Dalam audiensi tersebut, warga berharap persoalan dapat dibawa ke tingkat lebih tinggi dengan melibatkan Pemkot Solo dan Forkopimda. Namun, menurut Bekti, tindak lanjut yang diharapkan belum terealisasi.

"Sebetulnya warga tidak menunggu SP 3. SP 2 sudah terbit. Kami mengambil sikap karena warga sudah menunggu informasi kepastian dari KAI, tetapi tidak ada tanggapan yang diharapkan," katanya.

Meski gugatan telah didaftarkan, warga masih berharap ada audiensi lanjutan bersama pemerintah dan pihak terkait. Di sisi lain, proses hukum kini ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai status lahan sekaligus penyelesaian dampak penataan kawasan Stasiun Jebres.

"Kami masih berharap ada audiensi dengan Forkopimda. Tetapi warga sudah bertekad bulat untuk melakukan gugatan," pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
warga ledoksari gugatan hukum pt kai sengketa