Pemkot Solo Amankan Material Ahli Waris Sriwedari

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 18:57 WIB

DIPERSOALKAN: Satpol PP mengamankan barang-barangnya dari kawasan Sriwedari. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

DIPERSOALKAN: Satpol PP mengamankan barang-barangnya dari kawasan Sriwedari. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Pemkot Solo akhirnya mengamankan material yang sebelumnya ditempatkan di kawasan Sriwedari. Langkah itu dilakukan setelah material berupa kayu, umpak, dan genteng tak kunjung diambil pemiliknya hingga batas waktu 2x24 jam yang diberikan pemkot.

Material tersebut sebelumnya dibawa masuk ke lahan Sriwedari yang diklaim sebagai lokasi rencana pembangunan Sekretariat Bersama (Sekber) ahli waris. Pemkot melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah melayangkan surat pemberitahuan agar material tersebut segera diambil kembali.

Kepala Disbudpar Kota Solo Maretha Dinar Cahyono mengatakan, surat tersebut diterima pihak yang bersangkutan pada 14 September sekira pukul 13.00. Dalam surat itu, pemkot meminta material yang telah diletakkan di lahan pemerintah untuk segera dipindahkan.

"Kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti surat pemberitahuan kami kepada saudara RM Gunadi Joko Pikukuh terkait material yang pada waktu itu diletakkan di lahan milik pemerintah kota," terang Maretha, Kamis (17/9).

Baca Juga: Pembagian Grup Liga Nusantara 2026/2027: Persika Karanganyar, Persinga, dan Persibangga Masuk Grup Neraka

Dia menjelaskan, material yang berada di lokasi berupa kayu, umpak, dan genteng. Pemkot memberikan waktu 2x24 jam kepada pihak yang menempatkan material untuk mengambil kembali barang-barang tersebut.

Menurut Maretha, surat yang dilayangkan disbudpar berkaitan dengan pengelolaan lahan. Dalam surat tersebut tidak disebutkan adanya pemberitahuan mengenai rencana pembangunan kantor Sekber.

"Surat pengelolaan lahan RVE (recht van eigendom) 295 yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Laweyan. Hanya itu saja. Tidak ada kata-kata bahwa saudara tersebut akan mendirikan bangunan di sini," ujarnya.

Baca Juga: Persebi Boyolali Mulai Bangun Skuad dari Nol, Bidik Pemain Liga 2 dan Liga 3

Karena itu, Disbudpar mengaku mengambil langkah sesuai kewenangan untuk mengamankan aset Pemkot. Terlebih, keberadaan material di lokasi tidak didahului izin kepada pemkot. "Kami terbatas mengamankan apa yang menjadi tanggung jawab kami di lahan tersebut," tegasnya.

Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono mengatakan, pihaknya sebelumnya masih memberikan kesempatan kepada pemilik material untuk mengambil sendiri barang-barang tersebut. Namun, setelah batas waktu terlewati, pemkot memutuskan mengamankannya.

"Pasca pemberitahuan yang dilakukan dinas pariwisata, kami sebenarnya berharap ada itikad baik untuk mengambil kembali barangnya dan dibawa ke tempat sendiri," terang Didik.

Pihaknya bahkan kembali menghubungi pihak terkait pada Kamis (17/9) agar material tersebut segera diambil. Namun, karena tidak kunjung dilakukan, Satpol PP mengambil langkah pengamanan. "Karena sudah melewati waktu dan sudah kami kontak lagi untuk bisa mengambil sendiri, tidak ada, maka barangnya akan kami amankan," jelasnya.

Baca Juga: Persib Bandung Benar-Benar Move On dari Persija, Pangeran Biru Menang di Korea

Didik menegaskan, pengamanan tersebut bukan berarti barang menjadi milik pemkot. Material akan didata terlebih dahulu, kemudian disimpan di kantor satpol PP. "Bahasanya diamankan. Kami amankan di kantor satpol PP. Nanti barangnya kami cacah, kayu berapa, umpak berapa, kemudian genteng berapa, yang rusak berapa," ungkapnya.

Proses pengamanan tersebut juga akan dilengkapi administrasi berupa surat pengamanan barang dan berita acara. Pemilik tetap dipersilakan mengambil barang tersebut apabila sewaktu-waktu membutuhkannya.

"Nanti kami taruh di kantor satpol PP. Pemiliknya sewaktu-waktu mau mengambil atau dipergunakan, dipersilakan," katanya.

Baca Juga: Delapan Kandidat Mendaftar, Ini Alasan Persebi Boyolali Jatuhkan Pilihan ke Eks Pelatih Persika Karanganyar

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Takdir Lela, mempersoalkan langkah pemkot dan satpol PP tersebut. Dia menilai Disbudpar tidak memiliki kedudukan hukum untuk meminta ahli waris meninggalkan lokasi karena perkara tanah Sriwedari yang menjadi dasar klaim mereka merupakan perkara antara ahli waris KRMT Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo.

"Perkara tanah Sriwedari antara Pemkot Surakarta melawan ahli waris KRMT Wiryodiningrat, bukan melawan Disbudpar. Sehingga disbudpar bukan yang memiliki legal standing atau kapasitas untuk menyuruh ahli waris pindah dari lokasi tersebut," kata Takdir.

Baca Juga: Persija Jakarta Punya Pemain Serbabisa, Pemain Asal Jepang Ini Bisa Main di 3 Posisi

Dia kembali menegaskan pihak ahli waris berpegang pada putusan perkara yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung. Takdir menyebut ahli waris merupakan pihak yang dinyatakan menang dalam perkara pokok tersebut.

Menurutnya, penerbitan sertifikat Hak Pakai (HP) Pemkot yang menjadi dasar Pemkot mengklaim lahan Sriwedari tidak masuk dalam objek perkara pokok yang telah diputus.

"Yang menjadi dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Pemkot Solo Nomor 41, 40, 46, dan 26 diterbitkan setelah putusan pengadilan inkrah. Sehingga tidak berpengaruh terhadap perkara pokok yang telah diputus inkrah," ujarnya.

Takdir juga menilai tidak terdapat amar putusan yang menyatakan pemkot sebagai pemenang dalam perkara objek 295 maupun menyatakan sertifikat Hak Pakai tersebut sebagai dasar kemenangan Pemkot dalam perkara tersebut.

Dia pun mempersoalkan tindakan pemindahan material oleh Satpol PP. Menurut Takdir, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan satpol PP. "Hak eksekutorial dari putusan itu adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan satpol PP," tegasnya.

Baca Juga: Laga Persela Lamongan vs Persis Solo Peringkat Kedua Penonton Terbanyak: 41.061 Penonton Ramaikan Liga 2

Takdir bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai obstruction of justice. Menurutnya, masih adanya tindakan atau perlawanan setelah perkara pokok dinyatakan inkrah dinilai sebagai upaya menghalangi pelaksanaan putusan.

"Karena perkaranya sudah inkrah, tetapi masih ada perlawanan-perlawanan lanjutan yang sebenarnya di luar pokok perkara, sehingga saya katakan itu obstruction of justice," pungkasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
ahli waris Sriwedari pemkot solo sengketa