RADARSOLO.COM – Nama Wali Kota Solo Respati Ardi kembali terseret dalam polemik lahan Sriwedari. Respati disebut sebagai salah satu pihak yang masuk dalam daftar ahli waris tanah Sriwedari melalui ibunya. Namun, Respati menegaskan keluarganya telah menolak warisan tersebut dan menyerahkan persoalan lahan kepada Pemkot Surakarta.
Respati mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut jauh sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota. Saat itu, ibunya pernah didatangi pihak yang menyampaikan bahwa namanya tercatat sebagai salah satu ahli waris tanah Sriwedari.
“Memang saya pernah mendengar dan mengetahui bahwa jauh-jauh hari sebelumnya, sebelum jadi wali kota, bahwa ibu saya terdaftar sebagai salah satu ahli waris,” kata Respati, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Bangun Tidur, Warga Matesih Karanganyar Ditodong Benda Mirip Pistol: Dua HP Raib
Setelah mengetahui hal tersebut, Respati mengaku langsung mengonfirmasi kepada ibunya dan keluarga besarnya. Dari komunikasi tersebut, keluarga kemudian menyatakan menolak warisan yang dikaitkan dengan lahan Sriwedari.
“Ibu saya pernah didatangi dan disebut menjadi salah satu ahli waris. Tetapi saya sudah mengonfirmasi ke ibu saya dan seluruh keluarga besar untuk melakukan penolakan waris dan menyerahkan ke pemerintah kota,” tegasnya.
Pernyataan Respati itu disampaikan di tengah kembali mencuatnya polemik lahan Sriwedari. Beberapa waktu terakhir, pihak yang mengaku sebagai ahli waris berupaya membangun sekretariat bersama di kawasan Sriwedari. Rencana tersebut mendapat penolakan dari warga dan pedagang setempat.
Respati menegaskan Taman Sriwedari merupakan ruang terbuka yang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, dia berharap kawasan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi Pemkot Solo dan masyarakat.
“Ini komitmen kami. Apabila nanti pemerintah kota melakukan penataan di Taman Sriwedari, ini taman milik warga Solo dan terbuka untuk umum. Tetapi jika nanti dimanfaatkan oleh keluarga dan kelompok tertentu, pasti ada nilai ekonomi yang didapat. Taman Sriwedari ini milik pemkot dan milik seluruh warga Solo,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono menegaskan Pemkot Surakarta memiliki dasar hukum terkait kepemilikan tanah Sriwedari. Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya rencana pembangunan sekretariat bersama oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Yang jelas kami, pemkot sudah punya dasar hukum kepemilikan tanah itu,” tegas Budi.
Pemkot juga meminta seluruh pihak tidak melakukan aktivitas maupun pembangunan di kawasan tersebut tanpa mengantongi izin resmi. Sikap itu disampaikan menyusul penolakan warga dan pedagang serta pengambilan material pembangunan yang sebelumnya dibawa ke lokasi.
Material tersebut diambil Pemkot Solo melalui Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo pada Kamis (17/9/2026).
“Upaya hukum? Kita belum sampai ke sana. Tetapi dinas terkait sudah meminta untuk mengambil barang yang mereka masukkan,” beber Budi.
Pemkot, lanjut dia, masih mengedepankan langkah administratif. Namun, aktivitas tanpa izin maupun tindakan yang berujung pada perlawanan dapat memiliki konsekuensi hukum. (ves)
Editor : Kabun Triyatno