RADARSOLO.COM – Profesi guru semestinya lekat dengan kepercayaan. Namun, bagi S, 54, warga Mojokerto, Jawa Timur, profesi tersebut justru disebut penyidik menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya terhadap tawaran kerja sama investasi yang diberikan.
Kepercayaan itu berujung perkara hukum. S, yang sehari-hari bekerja sebagai guru di sebuah yayasan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp1,203 miliar.
Korban berinisial R, 49, warga Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo. Korban sebelumnya ditawari kerja sama investasi pengadaan barang dengan iming-iming keuntungan 18 persen dari nilai pekerjaan yang dikontrakkan.
Baca Juga: Protes Warga Berbuat Manis, Dua Tower BTS Bibis Baru Dibongkar
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, profesi tersangka sebagai guru menjadi salah satu faktor yang membuat korban menaruh kepercayaan. Selain itu, korban juga tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan.
“Tersangka bekerja di yayasan tersebut sebagai guru sehingga korban percaya untuk melakukan investasi, ditambah adanya penawaran keuntungan sebesar 18 persen,” kata Heru.
Kerja sama tersebut bermula pada 14 Maret 2025. Saat itu, korban dan tersangka bertemu untuk membicarakan investasi pengadaan barang di yayasan tempat tersangka bekerja. Korban kemudian menyerahkan modal Rp300 juta.
Lima hari berselang, tepatnya 19 Maret 2025, tersangka kembali menawarkan kerja sama dengan nilai investasi Rp 320 juta. Berikutnya, pada 22 Maret 2025, korban kembali menyerahkan uang Rp283 juta.
Transaksi terakhir dilakukan pada 24 April 2025 dengan nilai Rp300 juta. Jika dijumlahkan, total uang yang ditransfer korban kepada tersangka mencapai Rp1.203.000.000.
Baca Juga: Rutan Solo Digerebek Petugas Gabungan, Ini Barang-Barang yang Disita
Dalam kesepakatan tersebut, tersangka menjanjikan modal beserta keuntungan dapat dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan. Namun, setelah tenggat berlalu, korban tak kunjung menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
“Korban menagih keuntungan yang telah dijanjikan, namun tidak diperoleh. Korban kemudian berusaha menarik kembali modal beserta keuntungan, tetapi juga tidak mendapatkan hasil,” jelas Heru.
Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Surakarta pada 2 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan S sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, dalam menawarkan kerja sama tersebut tersangka menyebut modal akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pengadaan barang.
“Pelaku meminta modal untuk pengadaan parcel Lebaran, buku LKS, almamater, komputer hingga CCTV,” ungkap Derry.
Korban diketahui bekerja sebagai pelaku usaha biro jasa haji dan umrah. Polisi masih mendalami penggunaan uang Rp1,2 miliar yang telah diterima tersangka.
Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya korban lain. Penelusuran masih dilakukan untuk mengetahui apakah modus serupa pernah dilakukan tersangka terhadap pihak lain.
“Penyidik masih melakukan penelusuran terkait penggunaan uang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif yang didalami adalah ekonomi. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya,” ujar Heru.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu buah stempel, dan satu bendel dokumen kerja sama.
S dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Solo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun kerja sama usaha dengan keuntungan tinggi. Legalitas usaha, tujuan penggunaan modal, hingga perjanjian kerja sama perlu dipastikan sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar. (atn)
Editor : Kabun Triyatno