Soal Aduan Larangan Jilbab oleh Peserta MagangHub , Solo Safari: Itu Miskomunikasi

Antonius Christian • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 18:16 WIB
Solo Safari. (M Ihsan/Radar Solo)
Solo Safari. (M Ihsan/Radar Solo)

SOLO, Radar Solo — Manajemen Solo Safari angkat bicara setelah Fraksi PKS DPRD Kota Solo melakukan sidak terkait aduan dugaan larangan mengenakan jilbab bagi peserta program MagangHub. Manajemen menegaskan tidak pernah memiliki aturan perusahaan yang melarang karyawan mengenakan atribut keagamaan, termasuk jilbab.

General Manager Solo Safari Miyana Haritna juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses komunikasi dengan calon peserta MagangHub terdapat penyampaian yang kurang tepat hingga menimbulkan ketidaknyamanan.

“Pertama-tama saya selaku General Manager Solo Safari menyampaikan permohonan maaf apabila ada proses komunikasi dengan calon MagangHub, ada sesuatu penyampaiannya kurang tepat atau menimbulkan ketidaknyamanan,” kata Miyana, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Muncul Aduan Larangan Berjilbab saat Wawancara MagangHub di Solo Safari, Fraksi PKS Langsung Kroscek

Miyana menegaskan, tidak ada ketentuan internal Solo Safari yang melarang karyawan mengenakan atribut keagamaan.

“Kami dapat tegaskan di Solo Safari tidak memiliki ketentuan yang melarang karyawan untuk tidak menggunakan atribut keagamaan, termasuk hijab,” tegasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sebelumnya muncul aduan dari seorang calon peserta MagangHub kepada Fraksi PKS DPRD Kota Solo. Manajemen Solo Safari mengaku masih melakukan pengecekan internal untuk memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Tak Terpengaruh Keributan di BPIP, Paskibraka Kabupaten Sragen Tetap Pakai Jilbab

“Kami tetap melakukan pengecekan informasi ini secara berkala dan disampaikan untuk tidak ada perbedaan antara apa yang saya sampaikan dengan yang ada di lapangan,” ujarnya.

Menurut Miyana, persoalan tersebut kemungkinan terjadi akibat komunikasi yang kurang tepat antara pewawancara dan calon peserta MagangHub. HRD Solo Safari akan menelusuri posisi serta proses wawancara calon peserta yang dimaksud.

“Saya belum cek yang bersangkutan ini posisinya di mana dan bagaimana. Nanti dari departemen HRD atau Human Resources yang akan komunikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Solo Safari juga membuka ruang dialog dengan calon peserta yang menyampaikan aduan untuk meluruskan informasi dan mengetahui secara langsung konteks pembicaraan saat wawancara.

“Kami siap mengundang ataupun berdialog atau menyampaikan, meluruskan miskomunikasi ini,” katanya.

Miyana mengatakan Solo Safari selama ini mendukung program MagangHub yang merupakan program pemerintah. Program tersebut bahkan telah memasuki batch keempat di Solo Safari.

“MagangHub ini istilahnya kami mengakomodir program pemerintah dan kami sangat support dengan program pemerintah,” ungkapnya.

Pada batch keempat, Solo Safari menerima 13 peserta magang untuk ditempatkan di berbagai departemen.

“Ini sudah batch keempat. Kami setiap batch menerima. Periode ini kami menerima 13,” ujarnya.

Peserta tidak hanya ditempatkan pada bagian administrasi atau back office. Sejumlah departemen juga terbuka bagi peserta MagangHub, mulai guest experience, entertainment, food and beverage, hingga bidang yang berkaitan dengan satwa.

“Kami hampir semua departemen ada, bahkan yang life science dan sebagainya. Di entertainment atau show pun kita bisa menerima MagangHub,” katanya.

Terkait persyaratan, Miyana menjelaskan setiap posisi memiliki kriteria masing-masing. Seleksi dilakukan berdasarkan kebutuhan serta kemampuan yang dipersyaratkan untuk posisi tersebut.

“Untuk kriterianya kami menggunakan kriteria yang berlaku di internal perusahaan, sesuai dengan apa yang menjadi syarat-syarat untuk diterima melalui, terutama untuk skill-nya,” jelasnya.

Namun, Miyana kembali menegaskan bahwa kriteria internal tersebut tidak mencantumkan larangan penggunaan atribut keagamaan.

“Di peraturan perusahaan kami tidak ada yang menerangkan pelarangan atribut keagamaan. Kami tegaskan di Solo Safari tidak ada yang spesifik untuk melarang penggunaan atribut keagamaan atau khususnya hijab,” tegasnya.

Mengenai seragam pada posisi tertentu, Miyana mengatakan terdapat ketentuan pakaian yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bagian. Namun, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai larangan mengenakan jilbab.

“Sejauh ini di peraturan perusahaan tidak ada yang menyatakan mengenai pelarangan penggunaan atribut keagamaan,” ujarnya.

Manajemen juga telah meminta departemen terkait membuka komunikasi dengan calon peserta yang sebelumnya menyampaikan aduan. Klarifikasi langsung dinilai diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

“Kami sudah infokan untuk komunikasi dengan yang bersangkutan supaya segera diluruskan ke departemen terkait,” katanya.

Miyana memastikan kesempatan mengikuti program MagangHub tetap terbuka bagi peserta yang mengenakan jilbab selama memenuhi persyaratan dan kriteria posisi yang dibutuhkan.

“Untuk syarat-syarat penerimaan kami punya kriteria-kriteria dari masing-masing departemen. Baik itu animal keeper maupun departemen yang lainnya, entertainment dan sebagainya,” pungkas Miyana. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
maganghub Solo Safari larangan fraksi pks jilbab