Disanksi Tilang karena Halangi Ambulans Lewat, Ini Alasan Pengemudi BYD

Antonius Christian • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:44 WIB
Pegemudi BYD yang halangi ambulans di Satlantas Polresta Solo. (A Christian/Radar Solo)
Pegemudi BYD yang halangi ambulans di Satlantas Polresta Solo. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM Pengemudi BYD putih yang viral karena diduga menghalangi laju ambulans pembawa pasien darurat di Jalan Yos Sudarso, Solo, akhirnya ditemukan. Meski mengaku tidak mendengar sirene karena kabin mobil kedap suara, pengemudi tersebut tetap ditilang polisi.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo AKP Kurniawan Triatmojo mengatakan, polisi telah melakukan klarifikasi dan mediasi antara pengemudi ambulans dan pengemudi BYD pada Senin (21/9) malam. Pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pengemudi membenarkan bahwa mereka merupakan pihak yang terlibat dalam video yang sebelumnya viral di media sosial.

Baca Juga: Kasus Asusila Oknum Anggota Polres Wonogiri Bripka E Dilimpahkan ke Kejari, Ditahan di Lapas

“Betul, kemarin Senin tanggal 21 ada berita viral di media sosial. Kemudian malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB kami melaksanakan pertemuan dengan teman-teman pengemudi ambulans maupun pengemudi kendaraan sedan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso wilayah Surakarta,” kata Kurniawan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, ambulans membawa pasien dari arah Sukoharjo menuju Kota Solo untuk mendapatkan penanganan di RSUD Dr. Moewardi.

Dari hasil klarifikasi, pengemudi BYD mengaku tidak mengetahui adanya ambulans di belakang kendaraannya. Dia berdalih tidak mendengar suara sirene karena kondisi kabin mobil yang kedap suara.

Baca Juga: Siapa Takim, Konten Kreator di Balik Video Boneka Tunjungan yang Viral?

“Dari hasil klarifikasi ternyata pengemudi kendaraan tersebut usianya juga sudah cukup tua dan mobil tersebut juga kedap suara, sehingga pengemudi tidak mendengar suara sirene ambulans,” jelasnya.

Namun, alasan tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum. Polisi tetap memberikan tindakan berupa tilang karena ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien memiliki hak utama di jalan.

Baca Juga: Bikin Resah di Tunjungan, Konten Boneka Kini Masuk Radar Polisi

“Berdasarkan aturan dan undang-undang lalu lintas, tentunya dari pengemudi pihak ambulans itu juga memiliki prioritas apabila sedang membawa orang sakit atau dengan jenazah di jalan,” ujarnya.

Kurniawan menegaskan, pengguna jalan wajib memperhatikan keberadaan kendaraan yang mendapat hak utama ketika menjalankan tugas. Pengendara lain harus memberikan ruang agar kendaraan darurat dapat melintas.

“Konsekuensinya juga bagi pengguna jalan yang tidak mengindahkan isyarat pada saat ada lintasan atau yang membawa ambulans itu juga ada aturan hukumnya dan diberikan tindakan hukum berupa tilang,” tegasnya.

Menurut Kurniawan, penindakan tidak semata-mata didasarkan pada ada atau tidaknya niat pengemudi untuk menghalangi ambulans. Ketika kendaraan darurat sedang menjalankan tugas, pengguna jalan lain tetap harus peka terhadap kondisi di sekitarnya.

Terlebih, ambulans tersebut tengah membawa pasien yang membutuhkan penanganan medis. Kecepatan akses menuju rumah sakit menjadi bagian penting dalam kondisi darurat.

Kurniawan mengimbau pengguna jalan tidak mengabaikan tanda maupun isyarat dari kendaraan darurat. Ambulans yang sedang menjalankan tugas bukan kendaraan biasa karena memiliki hak prioritas di jalan.

“Imbauan ke depannya agar tidak terjadi, kami mengimbau warga masyarakat Surakarta khususnya selalu menjaga etika berkendara ketika di jalan raya dan saling menghormati antar-pengendara yang satu dengan pengendara yang lain,” katanya.

Polisi berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tidak hanya mematuhi rambu dan marka, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan darurat yang membutuhkan akses untuk melintas. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
media sosial viral ambulans byd tilang