RADARSOLO.COM – Dua sejoli kedapatan duduk sangat berdekatan di tengah Taman Jaya Wijaya, Kota Solo. Aksi yang dinilai terlalu mesra di ruang publik itu mengusik kenyamanan warga hingga dilaporkan ke Satpol PP Kota Solo.
Laporan warga tersebut ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi. Keduanya kemudian ditegur dan mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Solo Bhayu Atmodjo Putro mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 08.00 atau 09.00. Warga melaporkan adanya sepasang anak muda yang duduk terlalu berdekatan di kawasan taman.
“Sekitar jam 8 atau jam 9 ada informasi dari masyarakat bahwa di Taman Jaya Wijaya ada dua muda-mudi, sepasang anak muda yang duduk terlalu berdekatan. Posisi seperti itu mengganggu kenyamanan warga yang ada di sekitar taman,” kata Bhayu.
Menurut dia, perilaku tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di ruang terbuka dan dapat dilihat masyarakat. Apalagi, saat itu taman masih digunakan warga untuk beraktivitas.
“Apalagi itu pagi menjelang siang. Itu kan tidak pantas dilakukan seperti itu. Ada warga yang kemudian memberikan laporan kepada kita,” ujarnya.
Petugas Satpol PP kemudian mengecek lokasi dan mendapati pasangan tersebut. Berdasarkan identitas dan keterangan kepada petugas, keduanya bukan lagi pelajar. Pemuda tersebut berstatus mahasiswa, sedangkan perempuan sudah bekerja.
“Kalau berdasarkan keterangan yang disampaikan dua muda-mudi itu, berdasarkan identitasnya, yang laki-laki mahasiswa dan yang perempuan sudah bekerja. Keduanya sudah selesai SMA,” jelasnya.
Baca Juga: Warganet Ramai Tanggapi Gugatan Gibran di MK, Ada yang Singgung Prabowo
Bhayu mengatakan petugas tidak menemukan tindakan yang mengarah pada membuka pakaian. Namun, posisi keduanya yang sangat berdekatan dan menunjukkan kemesraan di ruang publik dinilai telah melewati batas kepatutan.
“Namanya mungkin anak muda sedang pacaran, mungkin bercumbu rayu atau bagaimana. Dengan posisi yang sangat berdekatan, berdua nempel-nempel. Tetapi tidak sampai tindakan membuka baju,” ungkapnya.
Satpol PP memilih langkah preventif dengan memberikan teguran dan pembinaan. Keduanya diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Bhayu menegaskan, Taman Jaya Wijaya merupakan ruang publik, bukan tempat privat. Karena itu, warga yang memanfaatkannya diminta tetap memperhatikan norma dan kenyamanan orang lain.
“Jangan sampai ada tindakan yang berlebihan ketika ada dua muda-mudi atau sepasang yang sedang pacaran. Kan tidak umumnya orang ngobrol sangat berdekatan sampai nempel-nempel, mungkin wajah bertemu wajah dan sebagainya,” imbuhnya.
Ia menyebut lokasi pasangan tersebut berada di tengah taman dan mudah terlihat dari berbagai sisi. Kondisi taman yang terang dan ramai membuat aktivitas keduanya dapat disaksikan warga lain.
“Itu di ruang publik, bukan di ruang privat. Benar-benar di taman, di tengah taman. Kelihatan dari jauh, apalagi Taman Jaya Wijaya terang dan sekelilingnya juga ramai,” tuturnya.
Penanganan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025. Pasal 24 ayat (1) mengatur larangan setiap orang bertingkah laku dan/atau melakukan tindakan asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan/atau tempat umum lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penanganan dilakukan secara bertahap, mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan.
“Kita lakukan teguran lisan kepada mereka. Kita minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jadi kita lakukan pembinaan,” tandas Bhayu. (atn)
Editor : Kabun Triyatno