RADARSOLO.COM – Bayi laki-laki baru berusia empat hari diserahkan kepada calon pembeli. Sang ibu, MDS, 20, menerima uang Rp6 juta dari penyerahan bayi tersebut.
Kasus dugaan penjualan bayi itu terjadi di wilayah Jagalan, Jebres, Solo. MDS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA dan PPO Polresta Solo.
Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, perkara bermula ketika MDS melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Kota Solo pada 5 Agustus 2026. Setelah melahirkan, tersangka mengaku tidak sanggup merawat bayinya.
Baca Juga: Link CCTV Buruh Demo Hari Ini di Jakarta 24 September 2026, Pantau Sudirman-Thamrin hingga DPR
Tiga hari kemudian, 8 Agustus, bayi dibawa MDS ke tempat kosnya di wilayah Mojosongo, Jebres. Di sana, MDS menghubungi seorang saksi dan menyampaikan kondisi dirinya yang kesulitan merawat bayi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Seorang saksi bersama pria yang disebut sebagai calon pembeli mendatangi kos MDS untuk melihat kondisi bayi.
“Setelah menerima informasi tersebut, salah seorang saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang ke tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi,” jelas Heru dalam konferensi pers di Lobby Mako 2 Polresta Surakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Gyaru Lagi Ramai Dibicarakan, Sebenarnya Apa Itu?
Sehari berikutnya, pria tersebut kembali datang dengan membawa sejumlah perlengkapan bayi, di antaranya kain jarik dan popok.
Puncaknya terjadi pada 9 Agustus sekitar pukul 14.00. MDS bersama sejumlah saksi berkumpul di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres.
Di lokasi tersebut, bayi laki-laki itu diserahkan kepada pria yang disebut sebagai calon pembeli. Penyerahan bayi tersebut disertai pemberian uang Rp6 juta kepada MDS.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Kartika Sari mengatakan, uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
“Rp4 juta untuk bayar utang, Rp2 juta untuk kehidupan,” kata Ratna.
Polisi menegaskan anak tidak boleh dijadikan objek transaksi.
“Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak,” tegas Heru.
Bayi tersebut kini telah diamankan dan dipastikan dalam kondisi sehat. Untuk sementara, bayi dititipkan di yayasan yang bekerja sama dengan kepolisian.
“Bayinya sehat, dan masih kita titipkan di yayasan yang kerja sama dengan kita,” ujar Ratna.
Ratna menambahkan, secara hukum bayi tersebut saat ini berstatus sebagai anak negara selama proses hukum berlangsung.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses penyerahan bayi.
Sejumlah barang bukti diamankan, yakni seorang bayi laki-laki, satu kain jarik, satu handuk warna biru, dan satu stel pakaian bayi.
Atas perbuatannya, MDS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (atn)
Editor : Kabun Triyatno