RADARSOLO.COM – Komisi Yudisial (KY) mendorong perluasan kewenangan pengawasan hakim. Salah satu usulannya, sanksi ringan dan sedang terhadap hakim tidak lagi sebatas rekomendasi, tetapi bersifat final dan mengikat.
Gagasan tersebut disampaikan Ketua KY RI Abdul Chair Ramadhan dalam Seminar Zona I KY bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026).
Menurut Abdul Chair, penguatan kewenangan diperlukan untuk memperkuat posisi KY dalam menjaga kemerdekaan sekaligus integritas kekuasaan kehakiman. Pengawasan KY, kata dia, bukan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan memastikan peradilan berjalan bersih dan berwibawa.
“Pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan penyempurna bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Abdul Chair.
Ia menyebut independensi peradilan mencakup kemerdekaan kelembagaan maupun individu hakim. Karena itu, pengawasan terhadap perilaku dan integritas hakim menjadi bagian penting dalam menjaga peradilan yang mandiri dan imparsial.
Baca Juga: Gazebo Pandawa Lima, Cara Unik Kenalkan Nilai-Nilai Pancasila Di SMPN 2 Solo
Dalam revisi Undang-Undang KY yang didorong, KY mengusulkan sejumlah tambahan kewenangan. Salah satunya melakukan pemantauan aktif di pengadilan tingkat pertama tanpa harus menunggu permohonan masyarakat maupun pemberitahuan kepada pengadilan terkait.
KY juga mengusulkan kewenangan memeriksa putusan pengadilan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan profesionalisme hakim, termasuk dalam penerapan hukum acara.
Untuk pelanggaran yang berujung sanksi ringan dan sedang, putusan KY diusulkan bersifat final and binding atau final dan mengikat. Sementara untuk dugaan pelanggaran yang berpotensi mendapat sanksi berat, pemeriksaan diusulkan dilakukan secara bersama melalui Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT).
Baca Juga: Belajar Algoritma Tanpa Gawai, Mahasiswa UMS Kembangkan Ular Tangga Edukatif
“Ini penting untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan antara Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” katanya.
Dalam konsep tersebut, BPHT diusulkan menjadi ruang integrasi pengawasan hakim sekaligus koordinasi ketika ditemukan indikasi tindak pidana. Apabila terdapat pelanggaran etik yang bersinggungan dengan tindak pidana, perkara selanjutnya diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Selain penguatan kewenangan, KY juga mendorong penguatan struktur kelembagaan. Abdul Chair mengusulkan pembentukan deputi dan direktorat serta penyesuaian kedudukan kantor penghubung KY di daerah.
“Saya pikir struktur kelembagaan KY perlu diperkuat melalui pembentukan deputi dan direktorat serta penyesuaian kantor penghubung di daerah,” bebernya.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Suparji Ahmad, serta tokoh agama Habib Ali bin Abubakar Alatas.
Forum di Solo menjadi bagian dari rangkaian diskusi KY untuk menjaring masukan mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan. Kegiatan serupa dijadwalkan berlanjut di Makassar, Palembang, dan Jakarta. (ves)
Editor : Kabun Triyatno