Wali Kota Solo Minta HGB Habis Masa Berlaku Dialihkan Jadi Fasilitas Publik

Antonius Christian • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 12:32 WIB
Ilustrasi hak guna bangunan. (AI GENERATED/GEMINI)
Ilustrasi hak guna bangunan. (AI GENERATED/GEMINI)

RADARSOLO.COM - Pemkot Solo melirik potensi pemanfaatan bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah kedaluwarsa atau berakhir masa berlakunya.

Pemkot berencana mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat agar aset-aset lahan tersebut dapat dialihfungsikan demi kepentingan masyarakat luas.

Arah pemanfaatan lahan-lahan tersebut difokuskan untuk mendongkrak keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga: Dipicu Kebocoran Selang Tabung Gas, Warung Makan Ayam Maw Maw Lagi di Karangmalang Sragen Ludes Terbakar

Selain itu, persil tanah yang memungkinkan bakal dikembangkan sebagai ruang publik serta fasilitas interaktif anak, seperti taman cerdas.

Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan, jajarannya saat ini tengah merampungkan proses verifikasi dan pendataan terhadap sejumlah persil tanah berstatus HGB kedaluwarsa.

Keberadaan lahan mangkrak yang tidak terurus menjadi prioritas penataan karena berpotensi dialihdayakan bagi kepentingan publik.

“Untuk warga masyarakat yang HGB-nya terlantar, tidak diperpanjang dan terbengkalai serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kami dari Pemkot akan memohon agar HGB yang sudah habis masa berlakunya itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” urai Respati.

Pengambilalihan pemanfaatan lahan ini murni tidak ditujukan untuk pembangunan sarana komersial.

Pemkot Solo justru bertekad mengoptimalkan keterbatasan ketersediaan lahan kota menjadi kawasan publik yang ramah warga.

Baca Juga: Fakta Menarik Final Indonesia vs China di Asian Games 2026

“Untuk menjunjung, menargetkan menambah ruang terbuka hijau, ruang publik, taman cerdas yang bisa digunakan warga masyarakat,” terangnya.

Respati menambahkan, pemetaan titik lokasi potensial masih berjalan secara berkesinambungan.

Pemkot akan memastikan kepastian hukum dan status teknis tiap-tiap tanah sebelum melayangkan surat permohonan pemanfaatan secara resmi.

Di samping itu, kebijakan ini juga difungsikan sebagai bagian dari penertiban tertib administrasi pertanahan di Kota Solo.

Para pemegang hak tanah diimbau untuk lebih teliti memperhatikan masa berlaku dokumen kepemilikan yang dipegang.

“Masyarakat silakan dicek hak atas kepemilikannya. Kalau sudah mau habis atau seperti apa, silakan ke Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan BPN Surakarta akan sangat terbuka melayani masyarakat,” tandas Respati.

Baca Juga: Kenapa Atlet Bulu Tangkis Indonesia Selebrasi “Rolex”?

Pemkot Solo terus menjalin koordinasi intensif bersama Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta untuk merumuskan mekanisme legalitas alih fungsi lahan HGB expired tersebut sesuai regulasi pertanahan yang berlaku.

Rencana Pemkot tersebut mendapat tanggapan positif dari kalangan legislatif.

Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mendukung penuh langkah penertiban dan pemanfaatan aset terlantar demi kemaslahatan masyarakat umum.

“Kalau kita berbicara masalah ruang terbuka hijau, kita kan masih kurang. Kalau kemudian ada tanah-tanah HGB yang izinnya sudah selesai kemudian mangkrak, tentunya kami akan memberikan masukan kepada pemerintah kota untuk pemanfaatannya,” beber Budi Prasetyo.

Ketua DPRD Solo menggarisbawahi bahwa peruntukan area bekas HGB tersebut wajib dipertahankan bagi fungsi sosial yang dapat diakses secara terbuka oleh seluruh elemen warga.

“Digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tetap untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengakomodasi kepentingan masyarakat umum,” terangnya.

Menurut Budi, pengoptimalan lahan publik tidak melulu harus direalisasikan melalui pembangunan fisik fisik gedung.

Apabila regulasi mengizinkan, hamparan tanah tersebut amat ideal ditransformasikan menjadi kawasan RTH baru.

“Bentuknya itu kan akan menambah RTH. Jadi tidak dibangun bangunan, tetapi kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan publik terbuka,” jelasnya. (atn)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
hgb kedaluwarsa hgb pemkot solo fasilitas publik