RADARSOLO.COM – Posyandu Plus di Kota Solo didorong menjadi percontohan nasional. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai layanan tersebut tidak hanya berfokus pada skrining kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi pelayanan dasar yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Wali Kota Solo Respati Ardi menyambut positif apresiasi pemerintah pusat tersebut. Sebelum Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meninjau langsung Posyandu Plus di RW 6, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Minggu (27/9/2026), Pemkot Solo bersama TP PKK Kota Solo telah memaparkan inovasi tersebut di Jakarta pada awal September.
Pada pertengahan September, pelaksanaan Posyandu Plus Solo juga kembali dibahas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Respati, Senin (28/9).
Menurut Respati, Posyandu Plus menjadi upaya menghadirkan pelayanan dasar yang lebih terintegrasi dan dekat dengan masyarakat. Hingga tahun ini, lebih dari 35 ribu warga telah memanfaatkan layanan tersebut.
Baca Juga: Rusa Taman Sriwedari Lepas Lagi, Populasi Disorot
Dari jumlah itu, sekitar 14 persen di antaranya membutuhkan tindak lanjut psikolog terkait persoalan kesehatan mental. Data tersebut menunjukkan layanan Posyandu Plus telah berkembang dari pelayanan kesehatan fisik menjadi layanan yang juga menyentuh kebutuhan kesehatan mental masyarakat.
“Capaian sebagai best practice implementasi Posyandu enam SPM merupakan hasil kolaborasi Pemkot Solo, kader, dan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, apa yang dilakukan di Solo bisa menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain,” papar Respati.
Saat meninjau Posyandu Plus di Joglo, Bima melihat langsung penerapan enam bidang SPM. Keenamnya meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan di KA Sancaka, Siapa yang Merawatnya?
Bima mengatakan, konsep Posyandu mengalami perluasan fungsi setelah terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Posyandu tidak lagi hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan masyarakat.
“Posyandu itu tadinya hanya cek kesehatan. Dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, cakupannya tidak hanya kesehatan, tetapi ada enam SPM,” kata Bima.
Salah satu layanan yang mendapat perhatian adalah keterlibatan psikolog klinis untuk mendukung kesehatan mental masyarakat. Kemendagri menyatakan akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerapan enam bidang SPM tersebut.
“Melihat apa saja inovasinya supaya bisa jadi contoh daerah lain. Kita juga melihat apa yang perlu dibantu pemerintah pusat supaya warga terlayani dengan baik,” tutup Bima. (ves)
Editor : Kabun Triyatno