RADARSOLO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menemukan 43 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari 44 data yang diverifikasi melalui pencocokan dan penelitian secara terbatas (Coktas).
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil Coktas akan menjadi bahan pemutakhiran data menjelang Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Salah satu temuan yakni pemilih yang diketahui sudah berada di luar negeri. Pemilih tersebut bahkan telah tercatat dalam Data Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Karena itu, datanya dinyatakan TMS sebagai pemilih dalam data pemilih Kota Solo.
Coktas menyasar 44 data pemilih yang terdiri atas 19 laki-laki dan 25 perempuan. Data tersebut tersebar di lima kecamatan dan delapan kelurahan di Kota Surakarta.
Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Solo Aldian Andrew Wirawan mengatakan, Coktas dilakukan untuk memastikan keberadaan sekaligus kevalidan data pemilih secara langsung.
“Coktas ini kami lakukan untuk memastikan keberadaan dan kevalidan data pemilih secara langsung di lapangan. Jadi, kami tidak hanya mencermati data secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan berdasarkan kondisi faktual,” kata Aldian.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan di KA Sancaka, Siapa yang Merawatnya?
Dalam prosesnya, tim KPU terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Petugas kemudian mendatangi Ketua RT maupun alamat rumah yang tercatat dalam data pemilih untuk memastikan keberadaan pemilih serta mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.
Bawaslu Kota Solo turut mendampingi proses Coktas sebagai bagian dari pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Aldian menambahkan, koordinasi dengan kelurahan dan Ketua RT membantu petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan serta kondisi pemilih yang menjadi sasaran verifikasi.
Hasil Coktas selanjutnya menjadi bahan pemutakhiran sebelum dibahas dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan III 2026. KPU Surakarta melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan melalui verifikasi dan validasi data serta koordinasi dengan pihak terkait. Mekanisme PDPB KPU Surakarta memang mencakup perubahan data, termasuk status TMS, dan ditetapkan melalui pleno setiap triwulan. (atn)
Editor : Kabun Triyatno