Konvoi Bawa Celurit Berawal Saling Ejek di Medsos, Dua Pelajar Jadi Tersangka

Antonius Christian • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:04 WIB
Wakapolresta beberkan barang bukti celurit. (A Christian/Radar Solo)
Wakapolresta beberkan barang bukti celurit. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Video rombongan pemotor yang diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di kawasan Underpass Joglo, Banjarsari, Solo, viral di media sosial. Polisi kemudian memeriksa enam orang dan menetapkan dua remaja sebagai tersangka.

Keduanya berinisial AYS, 17, dan AMC, 16. Meski masih berstatus pelajar dan tidak ditahan, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah video rombongan pemotor membawa celurit beredar di media sosial pada 24 September 2026. Polisi kemudian menelusuri identitas orang-orang yang berada dalam video tersebut.

Baca Juga: Diduga Hendak Melompat dari Jembatan Pokoh Wonogiri, Wanita Diselamatkan Tim Damkar

“Ini bermula dari viralnya kelompok orang yang membawa senjata tajam atau celurit di jalan. Dari informasi masyarakat tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan,” kata Heru.

Dari enam orang yang diperiksa, AYS dan AMC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkaitan langsung dengan kepemilikan maupun penguasaan senjata tajam.

Heru menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari siaran langsung AYS dan AMC melalui TikTok. Keduanya terlibat saling ejek dengan pengguna akun lain hingga muncul tantangan untuk bertemu.

Baca Juga: Jasad Membusuk di Tepi Sungai Buntung Sukoharjo, Ada Temuan Racun Serangga

Pertemuan awalnya disepakati di Simpang Lima Boyolali. AYS kemudian mengajak sejumlah temannya berangkat menggunakan sepeda motor. Namun, lokasi pertemuan berubah menjadi kawasan Ringroad Mojosongo.

Rombongan yang melintas dari arah Kartasura menuju Solo tiba di sekitar lokasi sekitar pukul 02.15. Namun, orang yang hendak ditemui tidak berada di tempat sehingga rombongan membubarkan diri.

“Rencananya bertemu di Simpang Lima Boyolali, kemudian lokasi berubah. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang disepakati,” terang Heru.

Polisi menerapkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata tertentu dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sejumlah barang bukti diamankan, yakni satu sepeda motor Honda PCX hitam, satu celurit sekitar satu meter, satu senjata tajam berukuran kecil, helm, dan sejumlah telepon seluler.

Kasat PPA-PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan karena masih berstatus pelajar. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan.

“Tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan masih sekolah. Tetapi proses hukumnya tetap berjalan,” jelas Ratna.

Dari pemeriksaan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa senjata tajam tersebut dipinjam dari seorang teman. AMC dalam perkara tersebut juga diperiksa sebagai saksi.

Selain penegakan hukum, polisi menyiapkan langkah pencegahan melalui edukasi di sekolah. Polwan dan perwira Polresta Surakarta akan lebih aktif memberikan penyuluhan kepada pelajar tingkat SD hingga SMA, termasuk mengenai penggunaan media sosial dan risiko ajakan bertemu yang dapat berujung tindak pidana.

Polisi juga meningkatkan patroli siber untuk memantau aktivitas media sosial yang berpotensi mengarah pada tindak pidana atau mengajak anak melakukan tindakan berbahaya.

Ratna mengingatkan orang tua agar tidak melepas pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

“Orang tua juga harus sering mengontrol HP anak-anak. Jangan hanya karena ada password kemudian orang tua tidak mengecek. Media sosial itu penting sekali untuk kita cek, apakah anak terlibat sesuatu atau tidak,” tandasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
tersangka pemotor senjata tajam rombongan identitas