Gugatan Masuk Pengadilan, KAI Terbitkan SP 3 Warga Ledoksari

Antonius Christian • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:17 WIB
PT KAI keluarkan SP3 untuk warga Ledoksari agar segera pindah. (Arief Budiman/Radar Solo)
PT KAI keluarkan SP3 untuk warga Ledoksari agar segera pindah. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Sengketa lahan antara PT KAI dan warga Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, memasuki babak baru. Sehari setelah warga mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, PT KAI menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3 yang meminta warga mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.

SP 3 diterbitkan pada Kamis (17/9), sedangkan gugatan warga terhadap PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surakarta didaftarkan sehari sebelumnya, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Nestapa 100 Guru PPPK di Solo, Belasan Tahun Mengabdi Tak Kunjung Alih Status

Warga diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pengosongan atau pembongkaran mandiri. Pengurus Paguyuban Mas Jamali (Masyarakat Jangan Mau Dikibuli), Wawan Prabu Sarwono, 55, membenarkan penerbitan surat tersebut.

“SP 3 sudah meluncur kemarin itu waktu kita habis masukin gugatan. Tanggal 17 kelihatannya, gugatan masuk, SP 3-nya keluar,” kata Wawan.

Menurut Wawan, SP 3 disampaikan melalui kuasa hukum warga. Surat awalnya dikirim melalui WhatsApp, kemudian fisiknya diserahkan ke kantor kuasa hukum.

Baca Juga: Konvoi Bawa Celurit Berawal Saling Ejek di Medsos, Dua Pelajar Jadi Tersangka

Hingga Senin (28/9), warga mengaku belum mengetahui tindak lanjut setelah tenggat SP 3 berakhir. Warga tetap bertahan di lokasi sembari menunggu proses gugatan di PN Solo.

“Tapi harusnya habisnya sudah hari Kamis kemarin, sudah belum ada tindakan lagi. KAI mungkin relasnya sudah sampai KAI,” ungkapnya.

Wawan mengatakan warga memilih mengikuti proses hukum dan berharap tidak ada penertiban selama perkara masih berjalan.

“Ya kalau warga responnya biasa-biasa saja. Kita yakin sesuai karena kita juga negara hukum, kita patuh pada hukum. Kita sudah memasukkan gugatan, nanti kita tunggu hasilnya, kita ikuti prosesnya,” terangnya.

Kuasa hukum warga Bekti Pribadi juga meminta objek sengketa dipertahankan selama proses persidangan berlangsung.

“SP 3 sudah terbit. Ya seharusnya objek dalam keadaan status quo,” kata Bekti.

Sidang perdana gugatan perdata warga dijadwalkan berlangsung Kamis (1/10) di PN Solo. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada PT KAI dan ATR/BPN Kota Surakarta.

Di sisi lain, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surakarta Krisna Prihadi mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan dan proses hukum yang berjalan. BPN, menurut dia, memiliki posisi dalam pencatatan administrasi pertanahan.

“Sepanjang masih ada gugatan, kami sifatnya ikut serta dalam aturan perundang-undangan. Kalau memang nanti dari keputusan pengadilan menyatakan masyarakat yang berhak memiliki, tentunya akan kami bantu. Kami patuh pada keputusan pengadilan,” jelas Krisna.

Begitu pula jika putusan pengadilan nantinya menyatakan PT KAI sebagai pihak yang berhak. BPN akan menyesuaikan administrasi pertanahan berdasarkan putusan tersebut.

Krisna menjelaskan, prinsip administrasi pertanahan tidak memungkinkan satu bidang tanah diberikan hak yang saling bertentangan. Karena itu, BPN tidak dapat menerbitkan hak baru di atas bidang tanah yang statusnya masih menjadi sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Prinsipnya, sertifikat satu tanah adalah satu. Tidak mungkin kami berikan sertifikat hak pakai KAI, kemudian kami berikan hak milik untuk masyarakat,” katanya.

Menurut Krisna, berdasarkan data administrasi yang dimiliki BPN saat ini, PT KAI memiliki dasar hak atas lahan tersebut. Sementara warga yang menempati lahan belum memiliki sertifikat hak atas tanah.

“Posisi kami saat ini mencatatkan prosesnya. Dasar KAI adalah (dokumen) yang ada. Tentunya lebih dulu daripada masyarakat tinggal, dan masyarakat sampai saat ini tidak ada sertifikat. Itu fakta-fakta hukum yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat pemberitahuan penertiban setelah tenggat SP 3 berakhir. Waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan tim penertiban.

“Selanjutnya akan diterbitkan surat pemberitahuan penertiban. Kapannya menunggu keputusan tim penertibannya,” kata Feni.

Terkait permintaan warga agar tidak dilakukan penertiban selama perkara berjalan, Feni menegaskan KAI tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan.

“KAI patuhnya kepada hukum dan keputusan pengadilan,” tandasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
pengosongan gugatan perdata proses hukum pt kai