Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat, Almas Angkat Bicara

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 17:20 WIB
Almas Tsaqibbirru Re A beri keterangan terakit gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. (A Christian/Radar Solo)
Almas Tsaqibbirru Re A beri keterangan terakit gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Almas Tsaqibbirru Re A, pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, turut angkat bicara mengenai perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas menyatakan mendukung proses hukum yang tengah berjalan, termasuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Gas Metana Masih Jadi Ancaman TPA Putri Cempo, Apa Solusinya?

Sidang perkara tersebut telah memasuki tahapan pembuktian. Dalam agenda Rabu (30/9/2026), MK menjadwalkan pemeriksaan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Almas mengatakan dirinya berharap permohonan tersebut dikabulkan apabila dalam proses pembuktian nantinya tidak terdapat bukti yang menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sesuai ketentuan hukum.

“Saya mendukung penuh apa pun langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung, terutama dalam hal ini PHPU terkait kekhawatiran dari Prof Denny terkait ijazah tingkat SMA sederajatnya Mas Wapres,” kata Almas, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Marak Modus Penipuan Siber Perbankan, BRI Imbau Nasabah Waspada dan Kenali Ciri Kanal Resmi

Dia menegaskan, dukungannya berkaitan dengan prinsip integritas dan keabsahan dokumen. Namun, Almas menyerahkan penilaian mengenai bukti dan keabsahan dokumen tersebut kepada proses persidangan.

“Saya sangat menjunjung tinggi integritas, kejujuran, apalagi keabsahan dokumen, yang mana tidak mungkin itu dimanipulasi. Dalam hal ini sekelas wapres saya rasa enggak mungkin. Tapi kalaupun itu enggak ada, saya mohon untuk paling tidak dikabulkan permohonannya Prof Denny,” ujarnya.

Almas mengaku tidak mengetahui secara rinci pembuktian terkait dokumen pendidikan Gibran. Dia menegaskan bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti proses persidangan dari luar.

Baca Juga: Kisah Leo Pebulu Tangkis Asal Klaten Raih 2 Emas Asian Games 2026: Tidur Bersama Raket, Sempat Ditolak Audisi

“Kalau itu kewenangan hakim, masih dalam tahap pembuktian. Saya juga enggak terlalu tahu, enggak terlalu fokus pada itu karena bukan para pihak. Saya cuma mengamati saja dari luar pagar,” katanya.

Disinggung mengenai perkara yang pernah diajukannya dan kemudian menjadi bagian dari perjalanan Gibran hingga dapat maju sebagai calon wakil presiden, Almas mengatakan tidak merasa kecewa terhadap putusan perkara tersebut.

Dia menyebut permohonan yang diajukannya sejak awal dimaksudkan sebagai sarana menguji pengetahuan dan argumentasi hukumnya.

“Kalau kekecewaan enggak ada. Niat murni itu cuma untuk ajang unjuk diri, tes ilmu, sebagaimana yang konsisten saya sebutkan dalam dua tahun ke belakang,” katanya.

Almas juga mengatakan tidak merasa senang maupun kecewa dengan perkembangan politik yang kemudian terjadi setelah perkara tersebut diputus.

Sikap Almas tersebut dituangkan dalam surat yang dikirimkan kepada MK. Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, mengatakan surat itu dikirim melalui kantor pos pada Rabu pagi dan ditujukan kepada Ketua MK.

Arif mengatakan, inti surat tersebut adalah harapan agar MK mengabulkan permohonan apabila dalam persidangan tidak dapat dibuktikan dokumen pendidikan yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

“Klien saya tadi pagi mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi. Pada pokoknya, jika nanti di pembuktian tidak terbukti ada ijazah SMA yang disampaikan oleh termohon maupun pihak terkait, maka kita menuntut untuk dikabulkan atas permohonan itu,” kata Arif.

Arif menambahkan, dirinya mendapat kuasa khusus dari Almas untuk mengirimkan surat tersebut. Dia juga menyebut kuasa dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya belum pernah dicabut.

Menurut Arif, sikap Almas tidak terlepas dari pengalaman pendidikan yang pernah ditempuh kliennya. Dia mengatakan Almas sempat beberapa kali berpindah sekolah tingkat SMA sebelum menyelesaikan pendidikan melalui program Kejar Paket C.

“Mas Almas ini menempuh pendidikan SMA kan tidak satu SMA saja. Seingat saya sampai empat kali. Karena sudah empat kali atau lima kali itu, akhirnya beliau berkorban masuk Kejar Paket C,” ujarnya.

Arif mengatakan pengalaman tersebut membuat Almas mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan apabila dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Dia merasa, kok enak, wapres ini tanpa menunjukkan ijazah atau apa pun, tahu-tahu dapat surat keterangan. Padahal syaratnya kan harus menunjukkan ijazah luar negerinya,” kata Arif.

Namun, dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan tersebut merupakan bagian dari permohonan yang masih diperiksa MK. Para pemohon dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mendalilkan adanya persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran, sedangkan KPU sebagai termohon mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili dalil tersebut.

Arif juga mengatakan sejak perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan, tidak ada hubungan antara Almas maupun dirinya dengan keluarga Presiden Joko Widodo.

“Karena memang waktu itu tujuannya ilmu. Sampai detik ini, baik keluarga Pak Jokowi juga tidak ada hubungan dengan kita, baik langsung maupun tidak langsung, baik ucapan terima kasih berupa lisan maupun non-lisan,” katanya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
Ijazah pendidikan proses hukum Gibran Rakabuiming Raka