PKL Piere Tendean Tak Jadi Terusir, Pemkot Beri Kelonggaran Berjualan

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:11 WIB
PKL Jalan Piere Tendean audiensi dengan DPRD Solo. (A Christian/Radar Solo)
PKL Jalan Piere Tendean audiensi dengan DPRD Solo. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Nasib pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Piere Tendean, Nusukan, menemui titik terang. Setelah sempat khawatir tak lagi bisa berjualan usai pembangunan trotoar rampung, para pedagang mendapat kelonggaran melalui audiensi bersama DPRD Kota Solo, Kamis (1/10).

Ketua Paguyuban PKL Piere Tendean Yudi mengatakan, para pedagang sebelumnya menerima undangan dari Pemkot Solo pada 10 September. Dalam pertemuan itu, mereka mendapat penjelasan bahwa trotoar baru tidak dapat digunakan PKL untuk berjualan sepanjang waktu.

Kebijakan tersebut membuat pedagang keberatan. Sebab, selama pembangunan berlangsung, mereka telah kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan.

Baca Juga: Perketat Pengamanan Haul Habib Ali, Kerahkan 480 Personel Polisi

“Terus terang kami tidak minta yang aneh-aneh. Kami hanya minta diizinkan berjualan seperti sedia kala,” tutur Yudi.

Selama pembangunan Flyover Joglo, lanjut dia, para pedagang tetap bertahan meski kondisi usaha terdampak. Bahkan, tabungannya terkuras hingga Rp50 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Dua tahun kami tetap semangat berjualan. Tabungan saya sampai terkuras Rp50 juta untuk biaya hidup, tetapi saya tidak protes karena masih boleh berjualan untuk mencari nafkah,” imbuhnya.

Baca Juga: Angkat Kopi Hingga Susu Sapi Jadi Motif Batik, UMKM Ekraf Banyuanyar Boyolali Ciptakan Produk Berdaya Saing

Menurut Yudi, persoalan PKL bukan sekadar soal boleh atau tidak berjualan di trotoar. Mereka membutuhkan kepastian lokasi usaha karena belum ada tempat relokasi yang dinilai mampu menggantikan penghasilan.

Dia mencontohkan program penataan UMKM di kawasan depan Kelurahan Nusukan yang sebelumnya sempat ditawarkan, tetapi tidak berjalan sesuai harapan.

“Kalau tempat trotoar berjualan habis, Anda tidak bisa berjualan. Anda bisa masuk gang, salah satunya di depan kelurahan. Padahal sempat ada program UMKM di situ, tetapi gagal,” ujarnya.

Yudi juga mempertanyakan penataan trotoar yang disebut ditujukan untuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Sebab, menurut pengamatannya, sejumlah lahan yang ditinggalkan PKL justru digunakan untuk parkir kendaraan.

“Ada teman-teman kami yang sebagian mundur sesuai yang diminta. Tetapi lahan yang mereka tinggalkan malah diisi parkir motor. Kalau konsepnya untuk pejalan kaki dan disabilitas, jangan ada udang di balik batu,” tegasnya.

Dia berharap pengaturan PKL mempertimbangkan karakter aktivitas perdagangan pada pagi dan malam hari. Para pedagang, kata dia, selama ini berusaha mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami tidak pernah mengganggu pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja. Kami berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri. Kami justru membantu pemerintah mengurangi pengangguran,” katanya.

Yudi menambahkan, sebagian pedagang juga mengeluarkan biaya untuk mendapatkan tempat berjualan. Bahkan, ada yang menyewa emperan toko dengan nilai cukup besar.

“Tempat bekerja kami pun tidak gratis. Di tempat saya, emperan toko lebarnya sekitar tiga kali empat meter, dibagi menjadi empat warung. Sewanya Rp10 juta. Setelah berjualan pun kami bersihkan, tidak meninggalkan apa pun,” ungkapnya.

Pemkot Solo melalui Dinas Perdagangan memastikan PKL tetap diperbolehkan berjualan, tetapi aktivitas mereka harus menyesuaikan fungsi trotoar yang telah dibangun.

Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan Solo Indar Dhaniel Wicaksana mengatakan, pedagang tidak boleh menutup jalur pejalan kaki maupun guiding block bagi penyandang disabilitas.

“Boleh berjualan seperti biasanya, namun menyesuaikan. Teman-teman PKL harus bisa menyesuaikan supaya tidak menutupi seluruh bagian untuk perjalanan kaki dan difabel,” jelasnya.

Indar menyebut terdapat garis kuning yang menjadi batas area yang harus tetap steril. Untuk aktivitas pagi, trotoar harus steril mulai pukul 05.00 hingga 17.00. Pada malam hari terdapat kelonggaran selama pedagang tidak menutup guiding block.

“Kalau pagi memang harus steril di area tersebut. Pukul 05.00 sampai 17.00. Nanti masih ada sedikit kelonggaran, tetapi tidak menutup guiding block atau garis kuning itu. Kalau malam yang penting jangan sampai menutup,” terangnya.

Selain aktivitas PKL, persoalan parkir di Jalan Piere Tendean juga dinilai perlu ditata agar kendaraan tidak mengganggu fungsi jalan dan trotoar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Solo Agung Harsakti Pancasila meminta persoalan PKL tidak berujung pada saling menyalahkan. Penataan, menurut dia, harus dibarengi tanggung jawab pedagang menjaga kebersihan kawasan.

“Anggaran itu kan juga dari pajak bersama. Saya titip satu, soal sampah. Yang kedua agar tidak kumuh. Anggarannya juga besar. Ayo sama-sama,” katanya.

Agung menilai, setelah prinsip penataan disepakati, persoalan yang tersisa lebih banyak bersifat teknis. Termasuk mengatur ukuran gerobak dan posisi berjualan agar tetap tersedia ruang bagi pejalan kaki.

“Kalau masalah jualan, clear. Untuk teknis yang berubah, gerobaknya besar atau bagaimana, monggo. Biasanya bisa diatur miring seperti ini. Ada space untuk satu-dua orang supaya bisa berjalan lancar tanpa terkendala. Itu hanya teknis,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Solo Giyatno menyebut hasil audiensi memberikan kelonggaran bagi PKL Piere Tendean. Pedagang tidak lagi dilarang berjualan secara penuh selama 24 jam.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima permohonan dari teman-teman PKL Piere Tendean, Nusukan. Poin yang dulu dibahas di Kelurahan Nusukan sudah diberi kelonggaran untuk tetap berjualan. Tidak lagi dilarang sama sekali 24 jam,” kata Giyatno.

Untuk pedagang yang berjualan pada pagi hari, disepakati waktu operasional mulai pukul 04.00 hingga 09.00. Setelah itu, area yang menjadi jalur pejalan kaki harus kembali steril.

“Untuk pedagang pagi tetap boleh, jam 04.00 sampai 09.00. Selebihnya harus steril,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut, lanjut Giyatno, membutuhkan pengawasan bersama. Dinas terkait diminta rutin mengecek kondisi lapangan, sedangkan DPRD akan ikut memantau pelaksanaannya.

“Perlu sama-sama saling monitor. Dari dinas harus mengecek, dan kami sebagai wakil masyarakat juga harus ikut membina dan memonitor supaya kesepakatan ini dijalankan dengan baik,” katanya.

Untuk persoalan parkir, Giyatno mengatakan hal itu belum menjadi fokus audiensi. DPRD akan melihat kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan pengelola parkir sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami tadi fokusnya ke PKL. Kalau soal parkir, nanti kami coba lihat dan koordinasikan. Saya belum berani menyatakan parkirnya melanggar atau tidak sebelum melihat kondisinya,” tandasnya.

Menurut Giyatno, kelonggaran tersebut menjadi titik temu setelah para pedagang sebelumnya harus berhenti berjualan selama proses pembangunan.

“Mereka sudah libur berbulan-bulan saat pembangunan jalan. Ketika jalannya sudah 90 persen jadi, kemudian ada informasi harus tutup. Itu kan ujug-ujug dan memberatkan teman-teman PKL,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat muncul tawaran relokasi ke sejumlah lokasi, seperti depan Pasar Nusukan, Jongke, hingga Shelter Manahan. Namun, menurut Giyatno, tawaran tersebut akan lebih efektif jika diberikan sejak awal pembangunan.

“Kalau ditawarkan sebelum pembangunan, justru bagus. Mereka kan akan libur beberapa bulan dan bisa mencoba titik-titik itu. Kalau ternyata ramai dan berjalan, tidak perlu lagi di trotoar atau pinggir jalan,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
Jalan Piere Tendean pedagang kaki lima dprd kota solo audiensi trotoar