PT KAI Pagari Lahan Bersengketa, Warga Ledoksari Protes Masih Proses Hukum

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 16:16 WIB
PT KAI pasang pagar seng dan spanduk di lahan sengketa Ledoksari. (M Ihsan/Radar Solo)
PT KAI pasang pagar seng dan spanduk di lahan sengketa Ledoksari. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sengketa lahan di Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Di tengah proses hukum tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pemagaran di salah satu objek yang disebut warga masuk dalam area sengketa seluas sekitar 33.000 meter persegi.

Langkah tersebut menuai keberatan dari kuasa hukum warga Ledoksari. Mereka menilai pemagaran semestinya menunggu proses pembuktian di pengadilan, mengingat status dan alas hak atas lahan masih menjadi bagian dari pokok perkara.

Kuasa Hukum Warga Ledoksari Bekti Pribadi mengatakan, objek yang dipasangi pagar tersebut diklaim PT KAI merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Namun, menurut dia, keabsahan dan kebenaran alas hak tersebut masih diuji dalam perkara yang saat ini berjalan.

Baca Juga: Ambyar!! Mobil Pick Up Seruduk Deretan Dagangan Sepeda Listrik lalu Merangsek ke Dalam Toko di Cepogo Boyolali

“Kalau itu masuk SHP 23, yang disengketakan itu bagian dari yang baru disidangkan. Harusnya dibuktikan di pengadilan,” ujar Bekti.

Bekti mengatakan pemagaran dilakukan beberapa waktu sebelum sidang perdana perkara digelar pada Kamis (1/10/2026). Dia mengaku mendapat informasi dari warga bahwa sejumlah pihak dari PT KAI bersama Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) datang ke lokasi untuk memasang pagar.

Bekti kemudian mendatangi lokasi dan meminta pemasangan pagar dihentikan. Namun, pihak PT KAI disebut menyampaikan bahwa warga yang menempati lahan atau bangunan tersebut telah menerima uang tali asih.

Baca Juga: Kasus Kabel Internet Bikin Celaka di Sragen: Lima Provider Dipanggil, Semuanya Menyangkal

“Sesaat sebelum sidang perdana, saya mendapat informasi dari warga bahwa sejumlah pihak dari PT KAI bersama Polsuska datang ke lokasi untuk memasang pagar. Saya kemudian ke lokasi dan meminta agar pemasangan pagar dihentikan. Tapi mereka (PT KAI) mengklaim telah memberikan tali asih kepada warga yang menempati lahan tersebut,” bebernya.

Bekti menyayangkan langkah tersebut. Menurut dia, apabila PT KAI memiliki dasar hukum atas penguasaan objek, hal itu seharusnya disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan, bukan melalui tindakan di lapangan.

Baca Juga: Keliru Injak Pedal Kopling, Pick Up Muat Sayur di Selo Boyolali Terjun ke Jurang

Dia menjelaskan, perkara tersebut menyangkut 31 bidang dengan luas lahan yang diklaim sekitar 33.000 meter persegi. Status masing-masing bidang dan alas haknya, kata dia, perlu dibuktikan melalui proses hukum.

“Ini kan sudah masuk ranah hukum. Harusnya nanti disampaikan dalam persidangan dan dibuktikan di sana,” tegasnya.

Bekti juga menyoroti sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam persoalan tersebut. Dia meminta wali kota dan jajaran Pemkot Solo tetap berada pada posisi netral serta tidak mengambil sikap berdasarkan informasi dari salah satu pihak.

“Wali kota atau pemerintah kota harus netral. Jangan terlalu masuk berdasarkan informasi sepihak (dari PT KAI saja, Red),” ujarnya.

Menurut Bekti, keterlibatan pemerintah dalam persoalan yang masih berproses di pengadilan perlu dilakukan secara hati-hati. Pemkot juga diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

“Tidak boleh. Janganlah berstatement seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Ardi membenarkan adanya pemasangan pagar di area yang menjadi sasaran perluasan Stasiun Jebres Solo. Namun, Respati menyebut pemagaran dilakukan pada lokasi yang penghuninya telah menyepakati dan menerima ganti rugi dari PT KAI.

Respati meminta warga terdampak tidak khawatir karena proses penataan kawasan tersebut, menurut dia, akan mengedepankan pendekatan humanis.

“Beberapa titik sudah dipasangi pagar? Itu untuk mereka yang sudah menerima, sudah setuju. Kita perlahan, kita humanis kok, kita tidak mau merampas atau apa, sudah ada uang kerohiman dari KAI dan kami menyiapkan sejumlah fasilitas di sana,” kata Respati.

Dia mengatakan Pemkot juga menyiapkan fasilitas rumah susun bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal. Menurut Respati, pengembangan kawasan tersebut diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian sekitar.

“Yang belum punya tempat tinggal pun kita siapkan fasilitas, rusun. Yang terpenting kita cek, kebermanfaatannya di sana akan menjadi stasiun besar, tentu manfaat bagi ekonomi sekitar akan lebih baik,” bebernya. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
Ledoksari lahan pt kai warga sengketa