RADARSOLO.COM – Peredaran rokok ilegal di wilayah Solo Raya masih menjadi perhatian serius Bea Cukai Solo. Sebanyak 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bakal dimusnahkan.
Barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Juli 2025 hingga Juli 2026. Total nilai barang mencapai Rp19,29 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp12,53 miliar.
Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Surakarta bersama Pemkot Solo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Solo, Rabu (7/10). Kegiatan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Solo.
Baca Juga: Hujan Belum Merata, Kekeringan Wonogiri Meluas ke 16 Kecamatan
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Solo Kholis Kamaludin mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan rutin, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan bersama Satpol PP di tujuh wilayah Solo Raya.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector. Dengan dukungan DBHCHT dan kolaborasi bersama pemerintah daerah, langkah ini tidak hanya untuk mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga menjaga hak-hak keuangan negara,” kata Kholis, Selasa (6/10).
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penipuan BLUD RSUD, Tiga Oknum ASN Karanganyar Bebas dari Penahanan
Dari total rokok ilegal yang disita, sebanyak 11.758.319 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM), sedangkan 1.107.733 batang lainnya jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
Penindakan dilakukan di Kota Solo, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Karanganyar. Menurut Kholis, peredaran rokok ilegal ditemukan hampir merata di seluruh wilayah tersebut.
“Untuk 12 juta batang ini rata di seluruh wilayah Solo Raya. Selain bersama Satpol PP, kami juga melakukan penindakan mandiri, terutama di ruas jalan tol,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Dress, Motif Polkadot Kini Kuasai Sepatu, Heels, hingga Tas
Modus pengiriman rokok ilegal yang ditemukan petugas juga semakin beragam. Rokok tidak hanya diangkut menggunakan kendaraan barang, tetapi juga dikirim melalui jasa ekspedisi hingga dibeli melalui marketplace.
“Tren di Solo modusnya pengiriman menggunakan sarana transportasi. Tahun lalu kami menindak bus penumpang yang di dalamnya berisi rokok ilegal. Tahun ini masih ditemukan menggunakan truk dan mobil tertutup,” ungkap Kholis.
Bea Cukai juga menemukan pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan perusahaan terkait.
Tak berhenti di jalur distribusi konvensional, petugas juga mendeteksi transaksi rokok ilegal melalui platform perdagangan daring. Rokok dibeli melalui marketplace dan dikirim menggunakan jasa titipan.
“Kami mendeteksi mereka membeli dari marketplace. Seller yang kami sasar kemudian kami rekomendasikan untuk take down melalui kantor pusat dan kanwil. Seller yang terdeteksi menjual rokok ilegal itu nantinya dilakukan take down di platform marketplace,” jelasnya.
Sepanjang 2026, Bea Cukai Solo juga telah melakukan penyidikan terhadap dua perkara dengan empat tersangka. Seluruh perkara tersebut berada di wilayah Karanganyar. Satu perkara telah memasuki tahap dua, sedangkan satu lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dalam salah satu perkara, rokok ilegal dikirim dari Jawa Timur menggunakan truk. Sementara perkara lainnya menggunakan mobil.
Kholis menyebut penggunaan kendaraan tertutup menjadi salah satu pola yang perlu diwaspadai. Bahkan, di sejumlah daerah lain, pelaku menggunakan kendaraan yang tidak lazim untuk mengangkut rokok ilegal.
“Ada informasi di tempat lain yang menggunakan mobil tangki, yang biasanya untuk mengangkut molase, tetapi digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Untuk Solo Raya belum kami temukan,” tuturnya.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode. Sebagian rokok ilegal dalam seremoni digilas menggunakan alat berat. Sementara sisanya akan dibakar di PT Arah Environmental Indonesia, Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.
Adapun MMEA atau miras dimusnahkan dengan cara dituangkan atau dilemparkan ke area penggilasan hingga kemasan dan isinya rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali. (atn)
Editor : Kabun Triyatno