RADARSOLO.COM – Jumlah juru parkir (jukir) di Kota Solo yang disebut mencapai lebih dari 2.500 orang mulai menjadi perhatian Pemkot Solo. Pemerintah kota berencana menata ulang pengelolaan parkir, termasuk mengatur batasan usia dan profesionalitas jukir melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, regulasi tersebut tengah disiapkan untuk memperjelas sejumlah aturan yang belum diatur secara detail dalam Peraturan Daerah (Perda) 14/2023 tentang perubahan zonasi parkir.
“Soal regulasi baru? Perda kita kan belum sampai ke situ (batasan usia jukir, Red), nanti detailnya di perwali-nya,” kata Taufiq, Selasa (6/10/2026).
Taufiq menyebut jumlah jukir di Solo tersebar di lebih dari 700 titik parkir, termasuk lokasi-lokasi parkir berskala kecil. Kondisi tersebut dinilai perlu ditata agar pengelolaan parkir lebih tertib dan profesional.
“Jukir di Solo itu ada seribu lebih, tersebar di 700-an titik parkir termasuk yang kecil-kecil itu. Kemarin Pak Wali memang menyampaikan ingin mengatur itu, tentang kelebihan juru parkir itu,” papar Taufiq.
Baca Juga: Guru Besar UNS Bahas Tari Tradisional Go Digital, Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Sementara itu, data resmi UPTD Perparkiran Dishub Solo mencatat terdapat 1.580 jukir yang mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi. Mereka beroperasi di 352 lahan parkir khusus dan 338 lahan parkir tepi jalan.
Adanya perbedaan antara data jukir resmi dengan jumlah yang beredar di lapangan menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Pemkot ingin memastikan pengelolaan parkir memiliki basis data yang jelas sekaligus standar pengelolaan yang lebih baik.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penipuan BLUD RSUD, Tiga Oknum ASN Karanganyar Bebas dari Penahanan
Wali Kota Solo Respati Ardi membenarkan rencana tersebut. Menurut dia, penataan parkir tidak cukup hanya melalui penyesuaian zonasi. Regulasi teknis mengenai jukir juga perlu diperjelas.
“Makanya harus disesuaikan, harus kita bina, dan lainnya. Ini kan masalah sudah menahun, nanti sama-sama kita benahi, ya nanti perwali dulu. Perwali soal jukir akan kita buat khusus, isinya macam-macam termasuk profesionalitas pengelola,” ujar Respati.
Sebelumnya, Pemkot Solo telah melakukan penyesuaian zonasi parkir melalui revisi Perda 14/2023. Langkah berikutnya diarahkan pada pembenahan tata kelola jukir melalui Perwali khusus.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur batasan usia, tetapi juga memperjelas standar profesionalitas dan pengelolaan jukir di Kota Solo. (ves)
Editor : Kabun Triyatno