RADARSOLO.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Solo kini punya unit khusus yang menangani mereka. Pemkot Solo membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan PKL di bawah Dinas Perdagangan untuk memisahkan pengelolaan PKL dari urusan pasar tradisional dan shelter kuliner.
Langkah tersebut diambil karena selama ini pengelolaan PKL masih berada di bawah bidang yang sama dengan pasar tradisional dan shelter. Beban pengawasan yang cukup besar membuat Pemkot menilai perlu ada unit yang lebih fokus menangani aktivitas PKL di lapangan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Arif Handoko mengatakan, pembentukan UPTD Pengelolaan PKL diharapkan membuat pendataan, pengawasan, hingga penertiban PKL lebih optimal.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, 192 Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5 di BLK Wonogiri
“Sebelumnya kan PKL ini masih diawasi bidang yang sama dengan pasar tradisional dan shelter. Solo ini kan ada 43 pasar tradisional dan 17 shelter, nah ini dipisah agar beban kerjanya juga tidak terlalu besar dan pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal,” terang Arif, Selasa (6/10).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Solo per 20 Oktober 2025, terdapat 903 PKL yang tersebar di lima kecamatan. Rinciannya, 118 PKL di Laweyan, 105 PKL di Serengan, 220 PKL di Pasar Kliwon, 200 PKL di Jebres, dan 260 PKL di Banjarsari.
Namun, jumlah tersebut bersifat dinamis. Pertambahan maupun pengurangan PKL terjadi dari waktu ke waktu sehingga pendataan menjadi salah satu pekerjaan penting UPTD baru tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Solo Musnahkan 12,8 Juta Rokok Ilegal
“Pengawasan tetap akan dilakukan, justru malah lebih optimal karena bisa lebih fokus. Jadi pengawasan akan lebih baik, pengelolaan juga lebih maksimal, termasuk penertiban jika ada pelanggaran,” papar Arif.
Tak hanya mengurusi penataan lapangan, keberadaan UPTD PKL juga diarahkan untuk membantu pedagang dari sisi legalitas usaha. Salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi PKL sektor kuliner.
Baca Juga: Guru Besar UNS Bahas Tari Tradisional Go Digital, Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengatakan, UPTD tersebut memang dibentuk untuk memperkuat pengelolaan PKL sekaligus memastikan keberadaan mereka tercatat dengan baik.
“UPTD PKL ini baru, nanti akan ada terobosan untuk sertifikasi PKL juga. Intinya kita mau mendata saja dengan baik,” beber Respati.
Dengan unit khusus tersebut, Pemkot Surakarta berharap pengelolaan PKL tidak lagi sekadar berorientasi pada penertiban. Pendataan, pembinaan, legalitas usaha, hingga pengawasan akan dilakukan secara lebih terarah agar keberadaan PKL tetap tertata sekaligus mampu berkembang sebagai bagian dari aktivitas ekonomi Kota Solo. (ves)
Editor : Kabun Triyatno