RADARSOLO.COM – DPRD Kota Solo meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunda penertiban bangunan warga Ledoksari yang terdampak rencana perluasan lahan Stasiun Jebres. Penertiban dinilai sebaiknya menunggu hingga sengketa lahan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Suharsono menyampaikan permintaan tersebut setelah mendatangi Kepala Stasiun Jebres, Kamis (8/10). Pertemuan dilakukan menyusul surat pemberitahuan PT KAI mengenai rencana pengosongan dan pembongkaran bangunan warga yang dijadwalkan mulai pukul 07.00.
Baca Juga: Satu Peristiwa Bisa Bertahun-tahun Membekas di Ingatan: Begini Trauma Bekerja di Otak
“Saya selaku Wakil Ketua Komisi I yang dulu pernah menerima audiensi warga Ledoksari maupun PT KAI dan BPP, memohon supaya penertiban itu ditunda sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Suharsono.
Menurut dia, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penertiban sebelum perkara diputus dikhawatirkan memicu konflik antara warga dan petugas di lapangan.
“Daripada nanti ada konflik di lapangan. Karena kalau di lapangan itu suasananya lebih panas, lebih emosional. Makanya saya datang kepada kepala stasiun,” ujarnya.
Baca Juga: Soroti Plafon SDN Cepoko 2 Ambrol, DPRD Sragen Sentil Validitas Data Renovasi Sekolah
Dalam pertemuan tersebut, Suharsono mendapat penjelasan bahwa Kepala Stasiun Jebres tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengamanan aset. Namun, aspirasi DPRD agar penertiban ditunda akan diteruskan kepada tim aset PT KAI.
“Kepala stasiun menyampaikan tupoksinya tidak sampai untuk pengamanan aset. Tapi apa yang saya sampaikan nanti akan disampaikan kepada tim aset PT KAI,” jelasnya.
Suharsono mengatakan, Kepala Stasiun Jebres juga menginginkan kondisi tetap kondusif dan penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua pihak. DPRD selanjutnya menyiapkan surat resmi dari Ketua DPRD Kota Solo untuk meminta penundaan penertiban.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Tiang WiFi Dibongkar Polisi, Beraksi dari Wonogiri hingga Gunungkidul
Hingga sekitar pukul 11.30 WIB, Suharsono menyebut belum ada tindakan penertiban di lokasi. Warga masih bertahan dan berjaga-jaga di kawasan Ledoksari.
“Belum ada langkah penertiban. Tapi kami berjaga-jaga terus. Secara formil kami sudah datang ke kepala stasiun untuk disampaikan kepada tim penertiban,” ungkapnya.
Dia menilai surat penertiban yang dilayangkan PT KAI merupakan bagian dari tahapan formal penertiban aset. Sebelumnya, terdapat proses sosialisasi hingga surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
“Kita ini kan ada sejarahnya. Lebih dulu menempati, menguasai sejak tahun 70, 80, sedangkan sertifikat nomor 23 tahun 1996 itu baru tahun 1996. Jadi lebih dulu masyarakat, warga,” tuturnya.
Menurut Suharsono, kondisi Ledoksari berbeda dengan persoalan penempatan lahan yang tidak memiliki dasar atau riwayat penguasaan. Warga mengklaim telah menempati kawasan tersebut jauh sebelum terbitnya sertifikat yang kini menjadi dasar klaim PT KAI.
Karena musyawarah antara warga dan PT KAI belum menemukan titik temu, sengketa tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan. Gugatan warga saat ini masih berproses di PN Surakarta.
“Nah, ini kan menjadi sengketa. Ketika diadakan musyawarah mufakat itu nggak pernah ketemu, makanya dibawa ke ranah hukum, ke pengadilan,” jelasnya.
Suharsono menegaskan, apa pun putusan pengadilan nantinya harus dihormati seluruh pihak. Baik PT KAI maupun warga wajib tunduk pada keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Apapun keputusan hukum, semua pihak harus menaati. Baik KAI maupun masyarakat,” tegasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno