Respons Putusan MK, Jokowi Buka Suara soal Ijazah Gibran

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:24 WIB
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo di rumah pribadinya Sumber, Banjarsari, Solo. (A Christian/Radar Solo)
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo di rumah pribadinya Sumber, Banjarsari, Solo. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebagai ayah Gibran, Jokowi menegaskan menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan.

Menurut Jokowi, hal terpenting adalah seluruh pihak tetap menghormati konstitusi serta mengikuti mekanisme hukum dan demokrasi yang berlaku.

“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2010).

Baca Juga: TPA Putri Cempo Terbakar Lagi, Petugas DLH Bekerja Keras Padamkan Titik Api

Jokowi juga menanggapi pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat. MK menyampaikan pertimbangan tersebut dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Menanggapi persoalan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda. Menurut dia, jenjang pendidikan di Indonesia tidak bisa begitu saja disamakan dengan sistem pendidikan di negara lain.

Baca Juga: Waswas Tunggu Eksekusi Lahan, Warga Ledoksari Terpaksa Tak Masuk Kerja

“Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda,” ujarnya.

Jokowi lantas menggambarkan jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Sementara di negara lain, kata dia, terdapat sistem berbeda, seperti secondary school sebelum melanjutkan ke universitas.

Selain itu, terdapat pula jalur pendidikan melalui program pathway yang kemudian dilanjutkan ke jenjang diploma maupun sarjana.

Baca Juga: DPRD Pasang Badan pada Warga Ledoksari, Desak PT KAI Tunda Pengosongan Lahan

“Di luar juga ada sistemnya sendiri. Ada yang dari seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” paparnya.

Jokowi kemudian menekankan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana (S1). Menurut dia, penyelesaian pendidikan tersebut menunjukkan adanya tahapan pendidikan yang telah dilalui sebelumnya.

“Yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mesti akan sudah selesai. Kalau belum kan dia nggak bisa daftar ke S1-nya,” tegas Jokowi.

Terkait adanya pihak yang berencana menempuh jalur lain setelah putusan MK, termasuk wacana pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme politik di MPR, Jokowi meminta seluruh pihak mengikuti mekanisme yang telah tersedia dalam sistem ketatanegaraan.

Dia menilai setiap persoalan memiliki lembaga dan kewenangan masing-masing untuk menyelesaikannya.

“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi.

Jokowi menyebut kewenangan penyelesaian persoalan ketatanegaraan tidak berada pada satu lembaga saja. Menurut dia, terdapat KPU, Bawaslu, dan lembaga lain yang memiliki tugas serta kewenangan sesuai aturan.

“Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, ada kita punya Bawaslu. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” imbuhnya.

Jokowi juga meminta polemik tersebut tidak ditarik terlalu jauh ke kontestasi politik 2029. Dia menilai tahapan Pemilu 2029 masih cukup jauh sehingga seluruh pihak sebaiknya lebih dahulu menjalankan tugas masing-masing.

“Masih jauh 2029. Semuanya kerja dulu, entah kerja politik, entah kerja di pemerintahan, kerja untuk rakyat lah semuanya,” tandasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
Ijazah gibran rakabuming raka joko widodo Mahkamah Konstitusi (MK)