RADARSOLO.COM – Rencana Pemkot Solo menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus juru parkir (jukir) mendapat dukungan DPRD. Regulasi tersebut diharapkan tak hanya menata pengelolaan parkir, tetapi juga membatasi jumlah jukir di setiap titik, memperjelas tarif, dan meningkatkan profesionalitas pelayanan.
Wakil Ketua DPRD Kota Solo Ardianto Kuswinarno menilai, aturan khusus diperlukan untuk membenahi pengelolaan parkir yang selama ini dinilai belum tertata optimal. Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah potensi pekerjaan sebagai jukir membuat anak usia sekolah tergiur memperoleh penghasilan tanpa menuntaskan pendidikan.
Baca Juga: Api Merembet ke Benteng Vastenburg, Pembakar Sampah Kabur
“Prinsipnya kami setuju. Parkir itu kita bayangkan rezekinya mudah didapat. Jangan sampai anak sekolah berhenti karena tahu parkir itu mudah dapat uangnya. Akhirnya masih SMA kelas I atau SMK kelas I sudah tidak mau sekolah. Jangan seperti itu, anak-anak kita harus menyelesaikan sekolahnya dulu,” ujarnya.
Menurut Ardianto, Perwali dapat menjadi landasan untuk membangun tata kelola parkir yang lebih tertib sekaligus menetapkan batasan yang jelas. Namun, penataan tetap perlu mempertimbangkan kondisi para jukir yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Amankan Kursi Kades, 11 Pasutri di Sukoharjo Nekat Nyalon
“Kadang-kadang kalau kita sedang buru-buru, masih harus seperti itu (membayar parkir, Red). Tapi sekali lagi, kita harus melihat juga bahwa teman-teman ini mengais rezeki. Namun, kita harus membuat aturan-aturan yang memang harus diikuti oleh teman-teman jukir,” tegas politikus Gerindra tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Solo Salim mengusulkan pembatasan jumlah jukir maksimal dua orang di setiap titik parkir. Pengaturan jadwal kerja atau sistem shift juga diperlukan agar tidak terjadi penumpukan petugas yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Selain pembatasan, Salim mendorong pendataan ulang seluruh jukir, baik yang memiliki izin resmi maupun yang beroperasi tanpa izin. Data tersebut dapat memuat identitas, jumlah, dan lokasi kerja jukir untuk memudahkan pengawasan.
Baca Juga: Canggih! Deteksi Tanah Longsor di Sukoharjo Pakai EWS Berbasis Satelit
“Dilakukan pendataan ulang semua tukang parkir, baik yang liar maupun yang resmi, sehingga jelas jumlahnya dan punya database khusus. Nanti kalau ada jukir nakal di wilayah mana, bisa diketahui lewat database tersebut,” ujarnya.
Menurut Salim, persoalan parkir merupakan masalah menahun yang tidak cukup diselesaikan melalui razia atau penertiban sesaat. Pemkot perlu membenahi sistem pengelolaan sekaligus memastikan aturan diterapkan secara konsisten.
Ia juga mengusulkan agar aktivitas parkir di depan ATM, minimarket kecil, dan tempat ibadah dihapuskan. Jika masih ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut, petugas diminta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
Transparansi tarif turut menjadi perhatian. Salim mencontohkan pemasangan papan informasi tarif di kawasan Coyudan yang dinilai membantu masyarakat mengetahui besaran biaya parkir.
“Program seragam baru berbasis zona dengan warna berbeda sesuai tarif itu sudah bagus. Tinggal pembatasan jukir per titik, maksimal dua orang dengan sistem shift yang jelas. Transparansi juga harus total, seperti di Coyudan ada papan tarif parkir sehingga jelas harga yang dibayarkan warga,” paparnya.
Meski mendorong penertiban, Salim mengingatkan agar jukir tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan. Menurut dia, pembenahan perlu menyasar sistem pengelolaan yang selama ini belum tertata secara menyeluruh.
Ia meminta Pemkot mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketegasan. Jukir yang terdampak penertiban juga perlu mendapat perhatian, termasuk peluang beralih ke pekerjaan lain sesuai minat dan keterampilan.
“Kalau ada penertiban kepada jukir harus tetap humanis, tetapi tegas. Jangan cuma diberhentikan, tetapi carikan perpindahan pekerjaan sesuai minat bidangnya,” tandasnya.
Salim berharap Perwali tersebut dapat menjadi dasar penataan parkir yang lebih sistematis melalui aturan yang jelas, pendataan akurat, transparansi tarif, dan pengawasan berkelanjutan. Dengan demikian, parkir di Kota Solo dapat dikelola sebagai bagian dari pelayanan publik sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian jukir. (atn)
Editor : Kabun Triyatno