Desak Pemakzulan Gibran, GMKR Sambangi DPRD Solo

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:57 WIB
GMKR audiensi dengan pimpinan DPRD mendorong pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (A Christian/Radar Solo)
GMKR audiensi dengan pimpinan DPRD mendorong pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergulir di Kota Bengawan. Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) mendatangi Kantor DPRD Kota Solo, Rabu (14/10/2026), untuk menyampaikan tuntutan agar polemik persyaratan pencalonan Gibran ditindaklanjuti melalui proses politik dan hukum di tingkat pusat.

Massa meminta DPR RI mengusut persoalan pemenuhan syarat administrasi pencalonan Gibran hingga mendorong proses pemberhentian dari jabatan wakil presiden. Aspirasi tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga: Rambut Rontok Bikin Khawatir? Ini Cara Merawat Rambut agar Tetap Sehat dan Kuat

Aksi itu diterima Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono dan Ardianto Kuswinarno. Keduanya menerima perwakilan massa dalam audiensi di kantor wakil rakyat tersebut.

Ketua Presidium GMKR Rus Utaryono mengatakan, aksi itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat setelah MK membacakan putusan terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran. Pihaknya meminta DPRD Solo meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI.

“Pasca putusan MK itu, kami dari elemen masyarakat yang tergabung dalam GMKR, bersama berbagai aspirasi masyarakat lainnya, menyampaikan tuntutan kepada DPR RI melalui DPRD Kota Solo. Kami meminta keputusan MK ditindaklanjuti dengan proses politik dan hukum pemakzulan Wakil Presiden Gibran,” ujarnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat: Laporan Masuk ke Polisi, 10 Menit Langsung Hadir

Menurut Rus, persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada putusan pengadilan. Dia meminta dugaan ketidakberesan dalam proses pencalonan Gibran ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, Rus berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau memang ada kecurangan atau kongkalikong, harus ada proses administratif. Bahkan, kalau ditemukan indikasi pidana dalam proses itu, kami berharap aparat penegak hukum turun tangan membongkar semuanya,” tegasnya.

Baca Juga: Dropping Air Bersih Puluhan Tangki Setiap Hari, Atasi Dampak Kekeringan pada 15 Desa di Klaten

Rus menilai, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengusut berbagai persoalan yang menurutnya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Dia menyebut aksi di Solo merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas dan akan berlanjut.

“Ini saatnya bangsa Indonesia membersihkan sampah-sampah kekuasaan. Ini menjadi momen bagi rakyat untuk mengembalikan marwah kekuasaan, bangsa, dan negara,” katanya.

Dia menambahkan, GMKR berencana melanjutkan penyampaian aspirasi secara berkelanjutan, sejalan dengan aksi sejumlah elemen masyarakat lain di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Ardianto Kuswinarno mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan GMKR. Namun, dia menegaskan bahwa tuntutan pemakzulan wakil presiden merupakan ranah DPR RI. DPRD Solo akan meneruskan dokumen aspirasi tersebut ke tingkat pusat.

“Kami menerima semua aspirasinya. Namun, sekali lagi, ini ranahnya di DPR RI. Kami akan mendorong dan mengirimkan berkas tertulis dari teman-teman untuk bisa didengar oleh bapak-bapak di DPR RI,” ujar Ardianto.

Dia menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan. Menurutnya, penyampaian aspirasi perlu dilakukan secara humanis agar proses demokrasi berjalan kondusif.

Ardianto mengaku belum mengambil sikap lebih jauh terkait tuntutan tersebut. Posisi DPRD Solo, kata dia, saat ini sebatas menerima aspirasi dan memfasilitasi penyampaiannya kepada lembaga yang berwenang.

“Kami sebagai wakil rakyat berkewajiban menerima aspirasi masyarakat. Kami menghargai apa yang menjadi keinginan mereka, dengan langkah-langkah yang humanis,” tandasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
pemakzulan gibran rakabuming raka Mahkamah Konstitusi (MK) aspirasi