Terganjal Masalah Administrasi, Sidang Sengketa Warga Ledoksari-PT KAI Ditunda

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:32 WIB
Warga Ledoksari, Jebres, ikuti sidang di PN Solo. (A Christian/Radar Solo)
Warga Ledoksari, Jebres, ikuti sidang di PN Solo. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sengketa lahan warga Ledoksari, Jebres, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI Yogyakarta belum beranjak ke tahap mediasi. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/10), masih berkutat pada kelengkapan administrasi pihak KAI. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (22/10) pekan depan.

Kuasa hukum warga Ledoksari, Endang Hendratni Heny Nogogini, mengatakan majelis hakim meminta dokumen yang membuktikan kewenangan kuasa hukum KAI dalam perkara tersebut. Mediasi baru dapat dilanjutkan setelah persyaratan administrasi itu dipenuhi.

“Jadi, dua minggu mendatang masih akan bersidang lagi untuk membuktikan itu. Kalau sudah lengkap, baru kita akan mediasi,” kata Endang seusai persidangan.

Baca Juga: Jejak Karier Jenderal Tandyo Budi Revita: KSAD Baru Asal Solo Pilihan Prabowo Pengganti Maruli Simanjuntak

Menurut dia, kelengkapan dokumen tersebut menjadi prasyarat sebelum perkara memasuki tahap perundingan. Karena itu, persidangan berikutnya masih akan berfokus pada pemenuhan permintaan majelis hakim.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Endang berharap tidak ada tindakan penertiban terhadap warga. Pihaknya meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif hingga sengketa memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga: Laptop Kena Air, Jangan Panik Dulu! Ini Tip Cegah Kerusakan Semakin Parah

“Kami ingin semua berjalan smooth sebelum perkara ini selesai. Kami sudah mengajukan gugatan. Bahkan, ketika proses hukum berjalan, panggilan mediasi pun masih dilakukan,” ujarnya.

Endang menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah institusi, termasuk kepolisian, untuk meminta penertiban ditunda hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut dia, majelis hakim juga mengingatkan agar tidak ada tindakan yang berpotensi merugikan warga selama sengketa masih bergulir di pengadilan.

Baca Juga: DPRD Jateng Desak PUDAM Setop Pengerjaan Pipa di Tawangmangu, Petani Pancot Tuntut Saluran Irigasi Diperbaiki,

“Ya, hakim juga menyarankan seperti itu. Hakim menyarankan bahwa semua harus berjalan smooth, tidak boleh ada tindakan apa pun sebelum putusan,” tegasnya.

Endang turut menanggapi kabar enam warga Ledoksari yang disebut telah menerima kompensasi atau uang ganti rugi. Ia mengaku belum memperoleh konfirmasi yang memastikan informasi tersebut.

Berdasarkan keterangan warga yang diterimanya, enam orang itu memang pernah dipanggil ke kelurahan. Namun, mereka disebut tidak menandatangani dokumen maupun menyepakati tawaran apa pun.

“Warga tadi menyampaikan bahwa enam orang itu memang pernah dipanggil ke kelurahan, tapi tidak menandatangani apa pun dan tidak mengajukan apa pun,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara yang mewakili PT KAI Daop VI Jogyakarta, Bambang Wahyu, membenarkan sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (22/10). Ia menjelaskan, persidangan kali ini masih berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang diminta majelis hakim.

“Kalau dari majelis hakim, tadi disampaikan ada beberapa administrasi yang perlu ditunjukkan saja,” kata Bambang.

Terkait permintaan penundaan penertiban selama sengketa berlangsung, Bambang menyebut persoalan tersebut berada di luar kewenangannya sebagai kuasa hukum yang mendampingi KAI dalam persidangan perdata.

“Itu di luar wewenang kami. Kami hanya dikhususkan dalam mendampingi beliau terkait dengan persidangan ini. Kebijakan mengenai hal itu mungkin bisa menjadi pertimbangan oleh PT KAI juga,” jelasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
Ledoksari sengketa lahan mediasi dokumen