RADARSOLO.COM – Pembangunan gedung di Jalan Kapten Mulyadi Nomor 167, Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, disorot anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Salim. Proyek yang disebut telah berjalan selama tiga hingga empat bulan itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan tersebut diketahui setelah Salim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan. Dia menilai, pelaksanaan proyek tanpa kejelasan administrasi perizinan perlu segera ditindaklanjuti.
“PBG-nya belum keluar, SLF belum keluar, tahu-tahu sudah bangun selama tiga sampai empat bulan. Ini secara administrasi kacau,” tegas Salim.
Saat sidak, Salim meminta keterangan dari ketua RT, ketua RW, dan lurah setempat. Berdasarkan konfirmasi tersebut, dia menyebut perangkat wilayah mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan itu.
Peruntukan bangunan tersebut juga belum diketahui secara pasti oleh masyarakat sekitar. Warga belum mendapat informasi apakah gedung itu nantinya akan digunakan sebagai rumah kos atau rumah toko (ruko).
“Apakah ada pemberitahuan dari pelaksana proyek terkait ini akan dijadikan proyek apa? Apakah ada yang menemui ke rumah Bu RT atau Bu RW? Tadi pun saya tanyakan kepada Pak Lurah, tidak ada yang datang dari pihak pelaksana proyek untuk pemberitahuan terkait pembangunan proyek tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Adidas Daftarkan Logo Baru, Ini Alasannya
Salim menilai, pembangunan tanpa kejelasan perizinan dan komunikasi dengan lingkungan sekitar berpotensi memicu persoalan di kemudian hari. Menurut dia, pemilik maupun pelaksana proyek semestinya memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sebelum memulai pembangunan.
Atas temuan itu, Salim meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga persoalan perizinan dan komunikasi dengan warga mendapat kejelasan. Dia juga mengusulkan agar masalah tersebut dibahas di tingkat kelurahan dengan melibatkan warga dan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Kenali 7 Buah yang Sering Dianggap Sayuran, Ada Tomat hingga Okra
“Karena ini menurut saya sudah melanggar, saya minta untuk dihentikan. Untuk pengerjaan mulai hari ini dihentikan. Jangan ada pengerjaan lagi sehingga ini bisa clear, dirembuk di kelurahan bersama warga dan semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Salim turut meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan perizinan dan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Kita ini negara hukum. Sebaiknya aturan-aturan itu diselesaikan dulu, baru kemudian pembangunan. Jangan kemudian dibangun dulu, PBG belakangan. Itu salah,” tandasnya.
Dia mengingatkan, pembangunan di kawasan permukiman tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik bangunan. Kepastian perizinan, keterbukaan informasi, dan kondisi lingkungan sekitar juga harus diperhatikan agar tidak memicu keresahan warga. (atn)
Editor : Kabun Triyatno