RADARSOLO.COM – Emosi warga di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, nyaris berujung aksi main hakim sendiri. Seorang penghuni rumah kontrakan berinisial YA, 55, menjadi sasaran kemarahan warga karena disebut berulang kali membuat kegaduhan dengan berteriak-teriak dan melontarkan kata-kata kasar.
Sejumlah warga bahkan sempat berkumpul di depan kamar kontrakan YA dan berencana mengusirnya secara paksa. Situasi yang memanas itu akhirnya diredam setelah Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta tiba di lokasi.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto mengatakan, petugas menerima laporan warga melalui Call Center Tim Sparta saat sedang menjalankan patroli rutin. Laporan tersebut menyebutkan adanya penghuni kontrakan yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Calo Pegawai RSUD Karanganyar Dituntut 4 Bulan Penjara
“Warga sudah merasa sangat terganggu, bahkan saat itu banyak warga berkumpul di lokasi dan berencana mengusir yang bersangkutan secara paksa,” kata Edi.
Berdasarkan keterangan warga, YA beberapa kali membuat keributan dengan berteriak dan berkata kasar. Perilaku tersebut dinilai mengganggu kenyamanan penghuni kontrakan lain maupun masyarakat sekitar.
YA disebut bukan kali pertama berurusan dengan aparat. Sebelumnya, dia pernah ditangani Polsek setempat dan dipulangkan setelah membuat surat pernyataan serta kesepakatan.
“Informasi dari warga, yang bersangkutan memang sudah beberapa kali membuat kegaduhan,” jelas Edi.
Saat Tim Sparta tiba, YA masih berada di dalam kamar kontrakannya. Petugas kemudian mengajaknya berkomunikasi. Namun, menurut Edi, ucapan pria tersebut tidak terarah. YA mengaku baru saja mengonsumsi minuman keras bersama rekannya di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Yang bersangkutan mengaku habis mengonsumsi minuman keras bersama temannya di Mojolaban. Saat kami datangi, kondisinya berbicara melantur,” ungkapnya.
Untuk mencegah situasi semakin memanas, polisi menenangkan warga dan berkoordinasi dengan Ketua RT serta pemilik kontrakan. Dari koordinasi tersebut, disepakati YA harus meninggalkan kamar kontrakan dan tidak kembali menempatinya.
“Untuk mengantisipasi terjadinya amukan warga, kami melakukan penanganan secara persuasif. Sesuai kesepakatan Ketua RT dan pemilik kontrakan, yang bersangkutan kemudian dikeluarkan dari kontrakan,” terang Edi.
Setelah itu, YA diserahkan kepada petugas perlindungan masyarakat (Linmas) setempat dan ditempatkan sementara di Kantor Kelurahan Semanggi sambil menunggu penjemputan keluarganya.
Edi mengatakan, penanganan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah persoalan lingkungan berkembang menjadi tindak kekerasan. Dia mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika menghadapi gangguan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan setiap permasalahan kepada petugas. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik justru berkembang menjadi tindakan kekerasan,” pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno