RADARSOLO.COM – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Solo bersama manajemen Persis Solo terkait tunggakan sewa Stadion Manahan memanas, Rabu (28/10). Dewan kecewa karena perwakilan klub yang hadir tidak bisa memberikan kepastian waktu pelunasan tunggakan beserta denda yang mencapai Rp 3,21 miliar.
Suasana rapat semakin panas ketika anggota Komisi IV DPRD Solo Roro Indradi Sarwo Indah menggebrak meja. Aksi itu menjadi bentuk kekecewaan atas jawaban perwakilan Persis yang dinilai belum menjawab persoalan utama, yakni kepastian pembayaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Solo, total tunggakan sewa beserta denda yang harus diselesaikan manajemen Persis mencapai Rp 3,21 miliar per 13 Oktober 2026.
”Komisi IV sangat kecewa karena yang hadir bukan orang yang semestinya bisa memberikan jawaban. Yang hadir dari sekretariat dan tidak bisa memberikan kepastian kapan akan membayar,” tegas Sugeng.
Menurut dia, perwakilan yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kepastian pembayaran. Kondisi tersebut membuat anggota dewan mempertanyakan keseriusan manajemen Persis dalam menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: Kades Tegalsari yang Ditahan Kejari karena Korupsi Ternyata Maju Pilkades Berstatus Petahana
Kekecewaan itu juga dipicu belum adanya jawaban tertulis dari manajemen Persis atas surat yang dilayangkan Dispora. Sugeng menyebut, Dispora telah mengirimkan surat hingga tiga kali, tetapi belum mendapat respons tertulis.
”Tidak ada alasan yang disampaikan. Dispora sudah melayangkan surat tiga kali kepada manajemen Persis, tetapi tidak ada sekalipun jawaban tertulis. Komisi IV juga sudah mengundang, tetapi yang hadir bukan pihak yang bisa memberikan keterangan,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, Komisi IV memberikan tenggat hingga akhir Desember 2026 agar seluruh tunggakan beserta denda diselesaikan. Manajemen Persis juga diminta segera menyampaikan kepastian pembayaran secara resmi.
Baca Juga: Bocor! Begini Wujud Moge Termurah Harley-Davidson, Digadang-gadang Dijual Rp 40 Jutaan
”Tidak mau tahu, tunggakan harus diselesaikan sampai akhir Desember 2026. Harus clear, selesai,” tandasnya.
Dia menjelaskan, tunggakan tersebut berkaitan dengan kewajiban sewa sejak akhir 2024. Karena itu, persoalan pembayaran dinilai perlu segera dituntaskan agar tidak terus membebani pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Komisi IV juga merekomendasikan kepada Wali Kota Solo Respati Ardianto agar mengevaluasi pemanfaatan Stadion Manahan dan lapangan-lapangan milik Pemkot Solo apabila manajemen Persis tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.
Menurut Sugeng, fasilitas olahraga milik pemerintah daerah semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas. Selama ini, masyarakat juga membutuhkan akses terhadap lapangan untuk berolahraga dan beraktivitas.
”Kalau tidak selesai, pada 2027 dan seterusnya, stadion dan lapangan-lapangan itu lebih baik digunakan masyarakat Kota Surakarta yang selama ini mengalah. Kita memberikan kesempatan agar dikelola secara profesional, tetapi kalau hasilnya seperti ini, lebih baik APBD digunakan untuk merawat fasilitas tersebut dan dimanfaatkan masyarakat umum,” paparnya.
Meski demikian, Komisi IV masih membuka ruang bagi manajemen Persis untuk memberikan penjelasan secara langsung. Sugeng menyatakan bersedia menerima jajaran manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sekaligus menyampaikan komitmen pembayaran.
”Kami melihat komitmennya. Kalau memang ada manajemen Persis yang bisa menjawab dan mau datang, kami akan menerima. Tetapi yang pasti, tunggakan harus selesai pada 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Accounting Officer PT Persis Solo Saestu Ferry Eko Kurniawan mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan tunggakan yang menjadi kewajiban klub. Namun, kepastian waktu dan skema pembayaran masih harus dikoordinasikan dengan jajaran direksi dan komisaris.
Ferry mengungkapkan, dalam rapat tersebut Komisi IV mendorong Persis segera mengirimkan surat resmi kepada Dispora yang memuat kepastian rencana pembayaran.
”Komitmen kami tetap ingin menyelesaikan segala tunggakan. Tadi juga didorong oleh pimpinan rapat untuk segera membuat surat legal formal terkait kapan pastinya akan ada pembayaran dari pihak Persis,” jelas Ferry.
Surat tersebut nantinya dapat memuat jadwal pembayaran atau payment schedule. Adapun skema pelunasan, baik secara bertahap maupun sekaligus, masih akan dibahas secara internal.
”Kami akan koordinasi dulu dengan Pak Direktur dan Pak Komisaris, khususnya karena kebijakan itu nanti mereka berdua yang mengambil. Yang pasti, kami akan mendorong pemberian surat legal formal terlebih dahulu kepada Dispora,” pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno