Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

KONI Surakarta Terapkan Sistem Baru Tata Kelola Keuangan, 63 Cabor Wajib Susun RAB

Niko auglandy • Kamis, 18 September 2025 | 22:05 WIB
KONI Solo menggelar pertemuan denganperwakilan cabor (16/9/2025).
KONI Solo menggelar pertemuan denganperwakilan cabor (16/9/2025).

RADARSOLO.COM  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo mulai menerapkan sistem tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Seluruh cabang olahraga (cabor) kini diwajibkan menyusun rencana anggaran biaya (RAB) sebagai dasar pengajuan bantuan dana pembinaan.

Ketua KONI Solo Her Suprabu menjelaskan, selama ini bantuan dana pembinaan belum memiliki parameter yang jelas. Dalam kepengurusan baru, mekanisme pencairan dana akan diatur secara rinci melalui pengajuan RAB.

“Misalnya satu cabor mengajukan Rp 100 juta, nanti cairnya bisa Rp 50 juta. Di situ akan jelas peruntukannya untuk apa saja. Bahkan soal pajak pun ke depan akan dihitung otomatis lewat aplikasi sistem informasi keuangan yang kami kembangkan dan terhubung dengan PPK,” terangnya pada workshop bersama 63 Cabor di Sekretariat KONI Solo, Selasa (16/9).

Her menegaskan, dana APBD yang diterima KONI bersifat stimulan, sehingga pembagiannya harus proporsional di antara 63 cabor. Selain itu, KONI juga akan menyusun parameter kinerja agar prestasi tiap cabor bisa diukur. 

“Kalau prestasinya bagus, tentu akan mendapat porsi lebih besar,” tambahnya.

Workshop tata kelola keuangan yang diikuti seluruh cabor. Agenda ini menjadi langkah awal penerapan sistem baru ini. KONI juga membuka help desk khusus untuk mendampingi cabor dalam penyusunan RAB sesuai SOP yang berlaku.

Tim Audit Internal KONI Solo menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah pembinaan olahraga yang bersumber dari APBD Kota Solo.

Wahyu Haryanto, anggota tim audit internal, menyebut dana APBD berasal dari pajak yang dibayarkan seluruh warga Solo, sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Semua warga membayar pajak, minimal PBB. Karena itu, pertanggungjawaban dana pembinaan harus transparan dengan mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Dia menambahkan, setiap cabor dapat mengajukan kebutuhan sesuai format RAB, baik untuk satu kali pencairan dalam setahun maupun dibagi menjadi dua hingga tiga termin.

“Tujuannya supaya proses pencairan dana melalui SPC dengan pemerintah daerah lebih mudah. Dengan pemahaman yang sama, ke depan cabor bisa lebih fokus mengejar prestasi demi mengharumkan nama Kota Surakarta,” tegas Wahyu.

Workshop yang digelar KONI Surakarta ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara pengurus dan seluruh 63 cabor mengenai tata kelola dana hibah. (nik)

 

 

Editor : Niko auglandy
#RAB #cabor #KONI Solo