NPC Akui Pengiriman Atlet ke Luar Negeri Harus Lewati Review Kemenpora, Ini Alasannya

Hernindya Jalu Aditya Mahardika • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 20:58 WIB

 

Atlet para panahan Indonesia, Ken Swagumilang (kanan) dan Teodora Audi (kiri) dalam kejuaraan Para-meter Archery Indonesia Open 2026 di lapangan FKIP UNS Surakarta, Jawa Tengah, (9/8/2026). Ken dan Audi berhasil meraih medali emas Compound Mixed Team. NPC INDONESIA/Agung Wahyudi
Atlet para panahan Indonesia, Ken Swagumilang (kanan) dan Teodora Audi (kiri) dalam kejuaraan Para-meter Archery Indonesia Open 2026 di lapangan FKIP UNS Surakarta, Jawa Tengah, (9/8/2026). Ken dan Audi berhasil meraih medali emas Compound Mixed Team. NPC INDONESIA/Agung Wahyudi

RADARSOLO.COM - Pengiriman atlet penyandang disabilitas untuk mengikuti kejuaraan internasional tidak bisa dilakukan secara mandiri tanpa perencanaan dan koordinasi yang jelas. National Paralympic Committee (NPC) Indonesia menegaskan, setiap keberangkatan atlet ke luar negeri harus melalui proses review bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kepala Departemen Hukum NPC Indonesia Satriawan Sulaksono mengatakan, mekanisme tersebut selama ini menjadi bagian dari sistem pembinaan atlet di bawah naungan NPC Indonesia. Keikutsertaan dalam kejuaraan internasional merupakan bagian dari program jangka panjang dan tidak semata-mata didasarkan pada keinginan untuk mengikuti pertandingan.

“Keikutsertaan atlet NPC Indonesia dalam kejuaraan internasional merupakan bagian dari rangkaian tryout pemusatan latihan nasional menuju Paralimpiade yang bertujuan mengumpulkan poin demi memenuhi syarat kualifikasi, melalui proses perencanaan dan review dengan Kemenpora sebelumnya,” terang Satriawan dalam konferensi pers di Kantor NPC Indonesia, Senin (31/8).

Baca Juga: NPC Indonesia Tegaskan Tak Telantarkan Atlet Tuli, Jalur Pembinaan Berbeda

Menurutnya, setiap program kejuaraan membutuhkan konsolidasi antara organisasi pembina dan Kemenpora. Dengan mekanisme tersebut, kejuaraan yang diikuti atlet dapat disesuaikan dengan kebutuhan program pembinaan sekaligus target prestasi yang telah ditetapkan.

Persoalan mekanisme pengiriman atlet ke luar negeri mencuat setelah muncul kabar sejumlah atlet tunarungu melakukan penggalangan dana untuk mengikuti kejuaraan internasional. NPC Indonesia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi tata kelola dan jalur organisasi yang menaungi para atlet.

Wakil Sekretaris Jenderal NPC Indonesia Rima Ferdianto menjelaskan, Kemenpora sebelumnya telah meminta organisasi yang menangani atlet tunarungu menunjukkan legalitas serta dokumen keanggotaan dalam federasi internasional.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan organisasi yang memberangkatkan atlet memang memiliki kewenangan resmi.

“Kemenpora juga sudah mengundang, siapa organisasi yang berhak menangani atlet tunarungu dengan membawa semua legalitas dan dokumen. Mereka yang menunjukkan bahwa mereka adalah member dari federasi internasional,” ujar Rima.

Dalam pembinaan olahraga tunarungu, NPC Indonesia menyebut Perkumpulan Atlet Tunarungu Indonesia (PATRIN) sebagai organisasi yang diakui oleh International Committee of Sports for the Deaf (ICSD).

Di tingkat internasional, PATRIN dikenal dengan nama Indonesian Association of the Deaf Athlete (IADA).

Karena berada dalam organisasi internasional yang berbeda, NPC Indonesia menilai kewenangan pembinaan atlet tuli tidak dapat disamakan dengan atlet yang berada dalam ekosistem Paralimpiade.

Hal tersebut juga menjadi alasan NPC Indonesia tidak dapat mengambil alih proses pengiriman atlet tuli ke berbagai ajang internasional.

“Jadi sebenarnya masalah ini sudah clear bahwa atlet tunarungu bukan dari NPC Indonesia yang memberangkatkan, namun dari federasi nasional tunarungu yang bernama PATRIN,” jelas Rima.

Baca Juga: Karanganyar Kirim 197 Atlet dan Pelatih di Popda Jateng 2026

Meski demikian, Rima menegaskan keberadaan organisasi yang berbeda bukan berarti proses pengiriman atlet dapat dilakukan tanpa koordinasi.

Aspek prestasi dan kelayakan atlet, menurutnya, tetap harus menjadi pertimbangan utama ketika sebuah kontingen akan dikirim ke luar negeri.

“Karena tentu saja setiap ada pengiriman atlet ke luar negeri harus ada review, seperti halnya kita dengan Kemenpora. Ada kolaborasi, ada review tentang mana atlet yang pantas dikirimkan ke luar negeri dan mana atlet yang belum bisa diberangkatkan ke luar negeri,” terangnya.

Menurut Rima, keputusan mengenai keberangkatan atlet tidak seharusnya ditetapkan hanya oleh satu pihak. Selama ini, NPC Indonesia dan Kemenpora selalu melakukan proses evaluasi sebelum menentukan atlet yang akan diberangkatkan mengikuti kompetisi internasional.

“Jadi tidak bisa ditetapkan hanya satu pihak saja, karena selama ini antara kami dengan Kemenpora selalu seperti itu. Siapapun yang akan kita berangkatkan selalu ada dasar prestasi atau catatan waktu atlet-atlet tersebut,” imbuhnya.

NPC Indonesia berharap mekanisme serupa dapat dipahami dalam pembinaan atlet tuli. Koordinasi antara PATRIN, Kemenpora, dan pihak terkait dinilai penting agar setiap pengiriman kontingen yang mengatasnamakan Indonesia memiliki jalur resmi.

Selain itu, koordinasi tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada atlet dalam menjalani karier prestasi.

Di sisi lain, NPC Indonesia kini tengah memusatkan perhatian pada persiapan menuju Asian Para Games 2026 di Jepang. Ajang tersebut dijadwalkan berlangsung di Nagoya pada 18–24 Oktober mendatang.

Pemerintah melalui Kemenpora telah memastikan atlet, pelatih, dan ofisial Indonesia akan berangkat menggunakan pesawat carter khusus.

NPC Indonesia berharap penguatan koordinasi antarlembaga dapat membuat sistem pembinaan olahraga disabilitas semakin terarah.

Dukungan terhadap atlet, menurut NPC Indonesia, tetap harus dibarengi perencanaan matang, dasar prestasi, serta mekanisme keberangkatan yang jelas agar program pembinaan dapat berjalan akuntabel dan tepat sasaran. (hj/nik)

Editor : Niko auglandy
atlet NPC kemenpora