Ketiganya adalah direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen pada 2016, dr Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku kuasa pengguna anggaran. Kemudian Direktur PT Fabrel Medikatama selaku penyedia barang, Rahardyan Wahyu Utomo dan Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perkara ketiganya dilimpahkan secara terpisah. Masing-masing dengan nomor register: 39, 40, dan 41- Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg. Berkas ketiganya dilimpahkan pada Rabu (27/5). Masuk klasifikasi perkara tindak pidana korupsi. Adapun berkasnya dilimpahkan langsung oleh jaksa Langgeng Prabowo.
”Berkas ketiganya sudah kami terima. Sidang perdananya 8 Juni, nanti diadakan di ruang sidang Prof Oemar Seno Aji,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang Eko Budi Supriyanto, kemarin (31/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setyono mengatakan, ketiga tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Sragen. Adapun kerugian negara sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mencapai Rp 2.106.766.740.
”Uang kerugian itu sudah menjadi barang bukti, untuk mendukung pembuktian di depan persidangan," kata Hari Setyono, saat pelimpahan.
Dalam kasus itu, ketiga pelaku akan diancam dua pasal sekaligus. Yakni primer Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jks/JPG/adi) Editor : Perdana Bayu Saputra