Jajaran Polsek Sukodono melakukan operasi yustisi gabungan bersama Koramil Sukodono untuk menertibkan pelanggaran protokol Covid-19, Rabu (30/9). Operasi yustisi Covid-19 dipimpin Danramil Sukodono Kapten Inf Masta Hari Yudha dan Kapolsek Sukodono AKP Sutanto.
Dalam operasi tersebut, dua penyelenggaraan hajatan dibubarkan. Yakni di rumah Suwarno, Dusun Karanggeneng RT 05, Desa Juwok dan rumah milik Yatmin Harti, Dusun Donomulyo RT 20, Desa Juwok. Kedua rumah itu menggelar hajatan tanpa izin dan mengumpulkan warga.
Kasubag Humas Polres Sragen Iptu Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan, hasil operasi tersebut, petugas melihat sekitar 2 persen tamu undangan tidak memakai masker. Ada pula yang tidak mematuhi sosial distancing.
”Dalam pelaksanaannya (operasi yustisi) sekaligus sosialisasi Perbup Sragen Nomor 54 Tahun 2020. Dalam dua hajatan itu tidak ada izin keramaian,” terang Suwarso.
Petugas pun terpaksa membubarkan acara agar tidak berlarut-larut. Selama dibubarkan warga patuh dan berjalan dengan baik.
Sementara itu, perangkat Desa Juwok, Binarto membenarkan ada dua lokasi hajatan yang dibubarkan. Dia menyampaikan, warga setempat menerima dan mengakui kesalahannya. Selain itu, warga yang menggelar hajatan juga mengaku tidak mengajukan izin.
”Betul ada hajatan dibubarkan, tapi dalam acara tidak ada kegiatan hiburannya. Warga menerima dan mengakui salah,” kata Binarto.
Pihaknya memperkirakan ada sekitar 100 orang yang berkumpul, baik tuan rumah yang menggelar hajatan maupun tamu undangan. Dengan kejadian itu otomatis membuat masyarakat jera dan tak melanggar izin keramaian. Selain itu, sepengetahuan Binarto dari pihak pemilik hajat sudah berupaya memenuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan thermo gun, menata kursi sebagai jaga jarak, tempat cuci tangan, dan mewajibkan masker. (din/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra