SRAGEN – Pemkab Sragen melakukan uji coba presensi daring aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini untuk memastikan kehadiran dan meningkatkan kedisiplinan ASN. Diharapkan dalam dua bulan ke depan sudah bisa diterapkan ke seluruh ASN Sragen.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sragen Sutrisna menyampaikan, pihaknya sedang menguji coba presensi daring untuk memudahkan pemantauan kinerja.
”Sehingga yang work from home juga benar-benar terpantau, dia berada di rumah,” terang Sutrisna.
Dia membeberkan, presensi bisa dilakukan melalui smartphone masing-masing ASN. Aplikasi tersebut ditunjang dengan global positioning system (GPS). Sehingga terpantau posisi ASN yang bersangkutan saat melakukan presensi.
Saat ini, presensi masih menggunakan finger print untuk ASN. Penggunaan presensi daring melalui aplikasi ini sekaligus untuk menjaga protokol kesehatan.
”Dengan sistem aplikasi ini ASN akan terpantau secara titik koordinat, karena aplikasi dilengkapi GPS,” bebernya.
Dia menjelaskan sistem presensi ini mempermudah pemantauan ketertiban dan kehadiran 9.000 ASN Pemkab Sragen. ”Aplikasi absensi kehadiran ASN saat ini sedang proses dan uji coba, diperkirakan dua bulan lagi sudah diterapkan,” tegas dia.
Aplikasi tersebut dapat diinstal di masing-masing smartphone ASN, sehingga mudah untuk melakukan absensi datang dan pulang. Sistem ini juga mempermudah memantau kehadiran ASN. Terutama saat momentum hari masuk di sela-sela liburan, seperti libur Isra Mi'raj, kemarin. ASN yang ketahuan bolos akan terpantau dan langsung diberikan sanksi berjenjang sesuai dengan tingkat indisipliner PNS.
”Pengawasan melekat berjenjang. Bolos ada sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Itu kan ada sanksi ringan, sanksi berat. Kalau bolos nanti pertimbangan dari atasan langsung. Misalnya masuk kategori ringan itu teguran tertulis, atau lisan ada tingkatnya,” kata dia.
Sutrisna memastikan, ASN tetap masuk hari (12/3), setelah libur Isra Mi'raj, Kamis (11/3). Sudah ada edaran dari Kemenpan RB dan ditindaklanjuti SE bupati. (din/adi/ria)
(rs/din/per/JPR)