Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Nikah Dini Banyak di Masaran

Perdana Bayu Saputra • Selasa, 20 April 2021 | 21:41 WIB
EMBAN AMANAT: Pengukuhan APRI Sragen, kemarin (19/4). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
EMBAN AMANAT: Pengukuhan APRI Sragen, kemarin (19/4). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN - Pernikahan dini masih menjadi salah satu masalah yang harus dicegah. Penghulu diminta lebih aktif mengedukasi masyarakat agar angka kasus pernikahan usia dini tidak meningkat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad usai menghadiri pengukuhan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sragen menegaskan, pernikahan dini ini adalah persoalan semua pihak. Karena sudah ada aturannya, nikah dini harusnya tidak terjadi.

”Karena kita punya undang-undang dimana di dalam undang-undang perkawinan yang diperbarui usia nikah bisa dilaksanakan yakni usia 19 tahun usia minimal, idealnya di atas 21 tahun harapannya seperti itu,” ujar Musta’in Senin (19/4).

Musta’in mengakui masih ada usia pengantin yang menikah di bawah 19 tahun. Masalah ini cukup kompleks dan harus diselesaikan semua pihak.

”Banyak alasan terjadi pernikahan usia dini, mungkin kerena pandangan agama dan pandangan sosal takutnya jadi perawan tua dan apalah. Atau kemudian takut karena zina dan sebagainya,” terangnya.

Tetapi ada aturan bahwa kalau usianya belum sesuai yang tertera dalam perundang-undangan harus minta izin dulu di pengadilan agama (PA). Jadi kalau terjadi pernikahan di usia dini pasti penghulu melaksanakan karena perintah pengadilan agama.

”Mereka yang usia yang belum 19 tahun mereka harus dapat izin dari pengadilan. Kami baru bisa melakukannya setelah dapat izin dari pengadilan agama,” ujarnya.

Dia menegaskan para penghulu dari kemenag sudah sering komunikasi dengan PA agar tidak mudah memberikan surat izin. Selain itu juga melakukan imbauan demi kebaikan kesehatan fisik maupun mental mereka.

”Jika usianya matang, Jadi bapak dan udah siap jadi ibu secara mental siap, tidak hanya modal cinta aja,” ujarnya.

Ketua APRI Sragen Nurwafi Hamdan menyampaikan sudah menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bersama PA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen terkait persoalan pernikahan. Salah satunya soal pernikahan usia dini.

”Kami kerja sama dengan PA dan minta agar lebih selektif, tidak mudah meloloskan. Karena jika sudah menerima surat izin kami tidak mungkin tidak melaksanakan,” terangnya.

Dia menyampaikan banyak pertimbangan hingga PA meloloskan. Pada umumnya sudah dinilai cukup dewasa. Untuk wilayah di Sragen yang paling banyak terjadi pernikahan dini yakni Kecamatan Masaran.

”Persoalannya lebih karena perubahan aturan dari usia 17 tahun ke 19 tahun. PA dispensasi banyak karena adaptasi aturan. Setelah berjalan kecenderungan menurun,” ujarnya. (din/adi)  Editor : Perdana Bayu Saputra
#Warga Masaran banyak Nikah Dini #Nikah Dini #Nikah Dini di Masaran Sragen Banyak