Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Besok, THR ASN Pemkab Sragen Cair: Total Anggaran Rp 42 Miliar

Perdana Bayu Saputra • Selasa, 4 Mei 2021 | 04:13 WIB
Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto. (RADAR SOLO PHOTO)
Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto. (RADAR SOLO PHOTO)
SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen sudah menyiapkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemberian tunjangan hari raya (THR) Rp 42 miliar ini bakal cair besok (4/5).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mengatakan, pemkab segera mencairkan THR, baik bagi ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ”Ini kami proses perbup (peraturan bupati)-nya. Paling tidak tanggal 4 atau 5 sudah bisa dicairkan,” terang Tatag.

Tatag menyampaikan, untuk THR tahun ini dianggarkan total mencapai Rp 42 miliar. Nilainya cukup besar dan ditetapkan dengan peraturan bupati (perbup). ”Jadi disahkan dengan perbup dan ada tanda tangan bupati. Hari ini terakhir tanda tangan bupati sebelum selesai masa jabatannya,” ujarnya.

Pemberian THR untuk ASN berupa gaji ditambah tunjangan yang melekat. Masing-masing orang berbeda nilainya. Tergantung posisi jabatan dan golongan. ”Tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga. Kalau tunjangan kinerja (tukin), tambahan perbaikan penghasilan (TPP) termasuk bukan sesuatu yang wajib,” ujar dia.

Tatag menegaskan, tidak selayaknya ASN menuntut tukin dan TPP untuk diberikan, seperti kasus di beberapa daerah.  ”Tidak ada ceritanya kinerja ditambahkan dalam tunjangan THR. Tunjangan kinerja itu termasuk bonus,” jelasnya.

Sementara perihal pengisian jabatan tertinggi di Kabupaten Sragen selepas masa jabatan bupati selesai, Tatag mengaku belum mendapat kepastian. Pihaknya belum tahu yang mengisi selama kekosongan ini pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj) atau pelaksana harian (Plh).

Jika Pj bisa menjabat lebih dari sebulan. Sedangkan Plt maksimal menjabat tiga bulan, sedangkan Plh maksimal jabatan sebulan. ”Selama masih belum ditunjuk kami masih menunggu. Jika belum ada surat keputusan (SK) sertijab bisa diserahkan ke sekda,” terang Tatag. (din/bun/ria)  Editor : Perdana Bayu Saputra
#Pemkab Sragen #tunjangan hari raya #thr asn