Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen Tugiyono menyampaikan, dukungan infrastruktur sangat bagus. Termasuk kawasan Sambungmacan yang sudah memiliki pintu tol Sragen timur. Selain itu rel kereta api di Sragen sudah terbangun double track jalur kereta api.
”Karena sudah punya exit tol, Sambungmacan akan kami buat kota mandiri. Gambaran yang gampang seperti layaknya Solo Baru. Kami buat satu kawasan layaknya perkotaan dengan fasilitas yang komplit,” terang Tugiyono.
Tugiyono menambahkan, dengan adanya double track jalur KA, pihaknya menyiapkan dry port atau pelabuhan darat untuk terminal peti kemas.
”Pokoknya ada akses stasiun kereta. Rencana ada juga buat dry port di Sambungmacan juga,” bebernya.
Salah satu yang terpenting dalam menarik investor yakni ketersediaan lahan. Di Sambungmacan tersedia lahan kawasan industri. Termasuk daerah lainnya seperti Sidoharjo, Kalijambe dan Sumberlawang. Lewat Perda RTRW, dibuat zonasi industri. Sehingga tidak mengganggu lahan hijau pertanian. Jatah lahan hijau yang dipertahankan sekitar 43 ribu hektare.
”Kalau tidak merubah tata ruang, tentu akan ketinggalan,” tegasnya.
Selain itu ketersediaan tenaga kerja yang melimpah. Lantas kebutuhan daya listrik juga sudah terakomodasi lantaran Pemkab Sragen membuat perjanjian dengan PLN untuk kebutuhan listrik industri.
Sementara untuk pelayanan online single submission (OSS) versi 1.1 akan ditutup. Lantas dikonversi pada pelayanan dengan kebijakan baru yakni OSS RBA atau online single submission - risk based approach mulai 2 Juni mendatang. Sehingga investasi berubah tidak berbasis izin, namun berbasis risiko.
”Jadi seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihapus. Dilihat juga risiko usaha, jika risiko rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup. Sedangkan bangunan, izin lingkungan sudah bukan syarat pokok lagi, persyaratan menyusul. Karena ini program pusat untuk mengejar pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Dengan demikian sangat menguntungkan investor. Selama lahan berada di lokasi yang sesuai tata ruang, jaminan lampu hijau. Sedangkan perizinan lainnya bisa diurus sambil berjalan. Perizinan seperti IMB dihapus dan diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan syarat mendapatkan akan lebih cepat.
”Kami di dinas bersiap untuk menerima banyak aduan. Tapi ini sesuai regulasi dan berlaku secara nasional. Seluruh Indonesia,” jelasnya. (din/adi) Editor : Perdana Bayu Saputra