Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Geledah Rumah Warga Kedawung, Polisi Temukan Ribuan Butir Pil Koplo

Syahaamah Fikria • Sabtu, 19 Juni 2021 | 19:59 WIB
TANGKAPAN BESAR: Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi tunjukkan bukti peredaran obat berbahaya, kemarin (18/6). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
TANGKAPAN BESAR: Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi tunjukkan bukti peredaran obat berbahaya, kemarin (18/6). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN – Pil koplo masih dijual bebas secara sembunyi-sembunyi. Terbukti, Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menangkap seorang pria asal Kedawung yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang yang siap diedarkan, Kamis (17/6) petang. Setelah digeledah rumahnya, ternyata memiliki ribuan butir.

Pelaku adalah Untung Kusmajid, 21, warga Selorejo, RT 32, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung. Pria yang hanya lulusan SMP ini sudah dicurigai sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.15. Saat itu, pelaku berada di pinggir jalan depan SMK PGRI, tepatnya di Kampung Candi Baru RT 35A/RW 02, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang.

”Awalnya anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan SMK PGRI sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang,” jelas Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal sat narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan pemantauan hingga pukul 17.00. Kemudian tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat yang berhenti di sekolah. Lalu petugas menangkap pelaku.



Saat digeledah, ditemukan barang bukti 341 obat jenis trihexypenidyl, 14 butir obat jenis tramadol HCI, 60 butir obat jenis alprazolam,7 butir obat jenis Merlopam, dan 71 butir obat jenis dolgesik.

Dengan adanya bukti tersebut, petugas melanjutkan penggeledahan rumah. Ditemukan 1.806 obat jenis trihexypenidyl serta uang tunai Rp 1.005.000 hasil dari penjualan obat. Pelaku mengaku obat-obatan terlarang tersebut didapat dari rekannya. Apabila barang sudah laku, nanti uangnya akan disetorkan ke rekannya tersebut.

”Tersangka berstatus pengedar. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Res Sragen guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Total ada 2.147 butir obat jenis trihexypenidyl, 71 butir obat jenis dolgesik, 14 butir obat jenis tramadol hci, 60 butir obat jenis alprazolam dan 7 butir obat jenis merlopam. Polisi juga menyita Honda Beat AD 5472 AQE yang dipakai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (din/adi/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#satnarkoba polres sragen #warga kedawung #peredaran obat-obatan terlarang #pengedar pil koplo