Wakil Ketua I DPRD Sragen Muslim menilai kebijakan soal bantuan hibah itu banyak dikeluhkan kelompok ternak kecil. Dari perbup berkaitan dengan hibah bantuan sosial (Bansos) pada Pasal 6 Ayat 2 terdapat persyaratan khusus. Yakni tiap kelompok harus memiliki anggota paling sedikit 10 orang.
"Dengan komposisi 60 persen anggota punya pengalaman berternak dan 40 persen anggota terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian bersedia dan sanggup menyediakan kandang komunal dengan kapasitas minimal 10 ekor untuk ternak sapi dan 25 ekor untuk kambing atau domba," ujar Politisi partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dengan ketentuan tersebut, dalam satu kelompok tersebut kalau indeksnya sapi per ekor Rp 20 juta, artinya satu kelompok indeks bantuan minimal Rp 200 juta.
"Kami pertanyakan pada pemprov biro hukum, apa harus seperti ini? Karena di Kabupaten Sragen banyak ternak yang dianggarkan atau konstituen anggarkan di bawah Rp 200 juta. Dengan kondisi ini banyak aspirasi ternak yang tidak bisa dicairkan," terangnya.
Lantas pihaknya meminta arahan dari Biro Hukum Pemprov Jateng agar perbup direvisi. Karena dia melihat dengan aturan tersebut, peternak kecil bantuannya tidak bisa cair. Pihaknya mengupayakan bantuan di bawah Rp 200 juta tetap bisa cair.
Wakil Ketua III DPRD Sragen Aris Surawan menyampaikan, hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng bahwa perbup itu justru memberatkan kelompok-kelompok ternak. Revisi tentunya menjadi langkah yang bijak.
"Banyak kelompok ternak yang sudah berusaha keras untuk memenuhi persyaratan. Tapi gara-gara perbup itu yang katanya lokal wisdom. Langkah bijak sebaiknya direvisi," ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sragen bersikukuh tidak merubah perbup itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan, tidak akan melakukan revisi. Perbup itu tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Permendagri Nomor 77 tahun 2020.
"Kalau ada aturan ya kita tetap berpegang pada aturan. Kalau yang tidak cair ya kembali ke kasda. Kalau tidak sesuai aturan dan tidak cair, tidak masalah. Kalau sesuai aturan ya kita cairkan," ungkap Tatag.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menambahkan, penyertaan 40 persen warga miskin dalam kelompok itu dimaksudkan untuk transfer ilmu.
"Yang punya ternak bisa ngajari warga yang tidak mampu itu," tandasnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram