”Kami sudah diskusi dengan pihak JSN selaku pengelola jalan tol. Kami juga tadi koordinasi dengan PJR Polda Jateng yang mengampu wilayah Kartasura. Kami sepakati untuk exit tol 527 yang dari arah Jawa Timur kami tutup di simpang susunnya,” terang Kasatlantas Polres Sragen AKP Ilham Safriyanto Sakti, Rabu (14/7).
Namun, pihaknya masih mempertimbangkan pekerja di sektor esensial dan kritkal agar bisa melintas di jalan tol. Kendaraan yang masih beroperasi seperti ambulans, pengangkut logistik, perbankan, dan lainnya. Namun sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan untuk mengetahui kendaraan sektor esensial dan kritkal atau bukan, direktorat lalu lintas sudah memerintahkan jajaran satlantas untuk membuat surat jalan. Surat itu diberikan kepada perusahaan dan perkantoran atau instansi yang dinilai masuk kriteria esensial dan kritikal yang tetap beroperasi di masa PPKM darurat.
“Jadi di situ menyatakan yang bersangkutan kerja di Sragen, tapi tinggal di Solo atau Ngawi. Mereka ini masih bisa diakomodasi dengan membawa surat jalan, surat keterangan bekerja,” terangnya.
Tetapi bukan perusahaan yang meminta ke kepolisian. Teknisnya dari kepolisian yang memberikan ke kantor-kantor tersebut. Tentunya untuk fungsi kontrol. ”Jadi memang tidak semua diberikan. Tapi hanya yang bergerak di sektor esensial dan kritikal,” terangnya.
Menghindari crowded di jalur reguler, dilakukan langkah antisipasi dengan melakukan penyekatan di wilayah Toyogo, Kecamatan Sambungmacan. Khususnya kendaraan dari arah Jawa Timur. Mengingat Sragen berada di wilayah perbatasan provinsi. ”Mudah-mudahan bisa efektif mengurangi kendaraan dari arah timur,” terangnya.
Kebijakan penyekatan di perbatasan juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Baik pribadi atau kendaraan umum. Selama dia tidak memenuhi persyaratan surat jalan, maka tidak diizinkan untuk melintas. (din/bun/ria) Editor : Syahaamah Fikria