Terdapat 47 kios berjejer di kawasan tersebut. Namun fakta di lapangan ada 37 kios yang dinilai melanggar ketentuan. Yakni digunakan sebagai tempat karaoke dan cafe remang-remang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto memimpin jalannya operasi penegakan. Tatag menegaskan sudah memberi peringatan sebelumnya sampai tiga kali. Kios tersebut akan dikembalikan ke fungsinya. Yakni warung makanan.
Dia menambahkan, para pemandu lagu di kawasan itu ada yang terinfeksi HIV/Aids. Selain itu ada pula yang nekat melanggar PPKM dan terpapar Covid-19. "Ini menjadi keperihatinan bersama, kami mengembalikan fungsi penunjang pasar hewan,” tegas Tatag.
Status lahan tersebut sewa dan hak guna pakai. Sebenarnya sewanya murah, untuk keseluruhan hanya Rp 23 juta per tahun. Namun sayang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya. Ada beberapa bangunan yang sudah tidak layak. Pihaknya mengupayakan perbaikan di anggaran APBD Perubahan. Dengan dikonsep menjadi los terbuka.
Kasi Penindakan Perda Satpol PP Kabupaten Sragen Dwijatno Agung Prihanto menyampaikan, beberapa masih ada barang di dalam kios. Pihaknya memberi waktu hingga dua hari ke depan untuk dikemasi. "Ini harusnya los, bukan kios. Jadi dikembalikan lagi ke fungsi awalnya," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut masih ada tiga lokasi yang belum digempur. Lantaran keterbatasan alat yang dibawa. "Tiga yang pintunya dari besi. Kami cek lagi, kalau memang masih beroperasi kami pidanakan tipiring," ujarnya.
Salah seorang pemilik kios, Susialismanto menjelaskan, kurang lebih 10 tahun yang lalu sebenarnya los terbuka. Namun sering terjadi pencurian dagangan yang berhubungan dengan ternak, atas petunjuk lurah terdahulu diminta dibuat tertutup.
"Lebih dari 10 tahun kami tertutup begini. Itu atas dasar perintah pak lurah. Saya bukan pelaku pengelola cafe, saya mendukung jika ditertibkan. Yang penting jangan ada perusakan material. Kita sekat seperti ini ya ragat lho," keluh pedagang Sapi ini. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram