Kasi Penindakan Perda Satpol PP Kabupaten Sragen Dwijatno Agung Prihanto menyampaikan, pihaknya terus melakukan operasi gabungan. Termasuk tempat karaoke yang lokasinya tidak jauh dari pasar Nglangon atau bekas kafe lethong.
”Rutin kami operasi, tapi kosong, tidak ada aktivitas,” terangnya.
Lantas untuk mengantisipasi operasional tempat karaoke kucing-kucingan dengan petugas, maka pelaksanaan operasi tidak dilaksanakan dalam waktu yang sama.
”Kami terkadang bisa lakukan operasi jam 1 dini hari, jam 11 malam. Kadang juga siang hari,” tandasnya.
Lantas jika ada tempat karaoke yang melanggar dan nekat beroperasi akan diberi peringatan tertulis. Selain itu juga dilakukan pencabutan izin usaha jika masih nekat.
”Kami akan surati ke DPMPTSP karena karaoke sekitar sini sudah ada ijinnya, agar dicabut izinnya karena melanggar,” tegasnya. (din/adi) Editor : Damianus Bram