E-Warong merupakan program warung bahan kebutuhan pokok yang ditunjuk resmi pemerintah untuk melayani penerima bantuan sosial. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos Kabupaten Sragen Yuniarti menyampaikan, barang yang dijual ke penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) harus sesuai standar kualitas dan standar harga. Jika dirasa tidak memenuhi kualitas, keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima bantuan bisa menolak.
”E-warong dan suplier barang kalau tidak sesuai dengan standar kualitas jangan mau. Karena setiap bulan sudah ada HET yang ditetapkan dinas perdagangan harus ditempel. Jika harganya di atas jangan diterima,” terangnya Selasa (10/8).
Dia menjelaskan, penerima BPNT mendapat bantuan beras premium dengan HET yang sudah ditentukan. Sehingga masyarakat penerima bantuan harus cerdas dan jangan mau jika tidak sesuai hak mereka.
Lantas dinsos sendiri hanya melakukan kontrol terkait barang yang disediakan sekaligus harga. Sedangkan wewenang ada pada bank BNI 46 untuk teknis penyaluran. Pihaknya menyampaikan jika ada selisih harga yang tidak wajar akan dilaporkan ke bank. Selanjutnya pihak bank yang akan mengambil langkah.
”Jika ada warung yang nakal bisa lapor ke dinsos. Kami sudah sering melakukan pembinaan. Setiap bulan kami kirim HET sebagai patokan,” jelasnya.
Sehingga e-warong seharusnya terus menjaga kualitas barang jika ingin tetap dipercaya pihak bank.
”Dinsos hanya monitoring, kami memantau melalui tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), setiap desa satu warung,” bebernya.
Setiap KPM menerima Rp 200 ribu untuk belanja di e-warong. Pembelian kesepakatan antara pengelola e-warong dengan KPM. (din/adi) Editor : Damianus Bram