Sekadar informasi, e-warong merupakan program warung bahan kebutuhan pokok yang ditunjuk resmi pemerintah untuk melayani penerima bantuan sosial.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, pihaknya mendapatkan masukan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan e-warong fiktif di wilayah Sragen. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat. Kemudian bareskrim meminta Polres Sragen untuk klarifikasi awal.
”Kami masih klarifikasi terhadap beberapa pelaksana di lapangan, baik pelaksana e-warong dan pendamping,” terang kapolres, Selasa (24/8).
Kapolres belum bisa menyimpulkan apakah e-warong fiktif merupakan tindak pidana atau kesalahan administrasi. Dia menekankan masih didalami dan koordinasi dengan berbagai pihak. Karena sesuai aturan, penunjukan e-warong merupakan kewenangan pihak bank himbara.
”Kami harus memahami proses tahapan penunjukan e-warong dan bagaimana mekanisme klarifikasi dan validasi terhadap e-warong tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini klarifikasi baru pada pengelola. Untuk mengetahui penunjukkan itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Karena dari pihak bank juga memiliki tahapan dan aturan untuk penunjukan pihak yang menjadi e-warong.
”Hari ini kami minta klarifikasi dari bank,” jelas kapolres.
Perwira yang pernah menjabat kapolsek Laweyan Kota Surakarta ini menambahkan, pihaknya juga akan melakukan kroscek terkait bantuan BPNT yang sudah berwujud paketan pada keluarga penerima manfaat (KPM). Harus menyesuaikan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen Yuniarti menyampaikan, terkait e-warong, kewenangan dinas hanya melakukan kontrol kualitas dan harga barang yang disediakan. Sedangkan wewenang penunjukkan e-warong ada pada bank. Jika ada selisih harga yang tidak wajar akan dilaporkan ke bank. Selanjutnya pihak bank yang akan mengambil langkah.
”Jika ada warung yang nakal bisa lapor ke dinsos. Kami sudah sering melakukan pembinaan. Setiap bulan kami kirim harga eceran tertinggi (HET) sebagai patokan. Kami memantau melalui tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), setiap desa satu e-warong,” tandasnya. (din/adi) Editor : Syahaamah Fikria