Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tanah Warisan Milik Petani Buta Huruf di Sragen Diserobot Orang

Syahaamah Fikria • Kamis, 16 September 2021 | 21:51 WIB
LBH Mawar Saron Surakarta mendampingi Nyamin untuk mendapatkan kembali tanah warisan dari orang tua mereka. (AHMAD K/RADAR SOLO)
LBH Mawar Saron Surakarta mendampingi Nyamin untuk mendapatkan kembali tanah warisan dari orang tua mereka. (AHMAD K/RADAR SOLO)
SRAGEN – Sungguh malang nasib Nyamin dan saudara-saudaranya asal Dusun Hargorejo RT 24, Desa Dawung, Kecamatan Jenar. Tanah warisan orang tua mereka justru dikuasai orang lain.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, Nyamin dan saudaranya mendapat warisan berupa tanah tegalan dari orang tuanya, Rono Sentono dengan nomor letter C 1117 Persil 74 klas D V. Luas tanah sekitar 9.175 meter persegi. Namun, tanah warisannya itu saat ini dikuasai orang lain.

Awalnya pada 2011, Desa Dawung, Kecamatan Jenar dipimpin Kades S. Saat itu, terdapat surat pernyataan bahwa tanah tegalan milik Rono Sentono nomor C 1117 Persil 74 Klas D V luas 9175 M2 adalah milik ahli waris Rono Sentono.

Ahli warisnya antara lain Nyamin, Sarbin, Sardi, dan Widji. Hal tersebut tertera dalam surat dengan  kop Pemerintah Desa Dawung nomor 590/1071/XI/2011 dan ditandatangani oleh Kades S dengan cap stempel basah pemerintah Desa Dawung tanggal 28 November 2011.

Namun, pada 28 Februari 2016 kades S kembali mengeluarkan surat keterangan waris (SKW) Rono Sentono C 1117 adalah KS. Hingga pada 15 September 2016, terbit sertifikat atas nama KS dengan nomor hak milik 01696. Setelah tersertifikasi, lahan itu dijual oleh KS kepada Spd, warga Desa Kandang Sapi, Kecamatan Jenar.

Setelah tanah tersebut dikuasai Spd, pada September 2020, lahan digarap dan semua pohon jati ditebang habis. Karena merasa ada penyerobotan tanah,  pihak ahli waris Rono Sentono yang disebutkan pada surat Leter C tahun 2011 yakni Nyamin, Sarbin, Sardi, dan Widji melaporkan dugaan penyerobotan tanah tegalan ke Polres Sragen.

Laporan itu ditindaklanjuti penyidik polres dengan meminta keterangan pelapor. Penyidik juga sudah memanggil terlapor KS dan mantan kades S, serta Spd yang menguasai tanah tersebut.

Pihak pelapor yang merasa ahli waris resmi berharap, tahan tegalan itu kembali pada mereka.

”Kami tidak rela tanah tegalan milik orang tua saya diserobot orang lain. Meski saya bodoh, tidak bisa baca menulis dan miskin, saya tetap berjuang mencari keadilan. Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas para penyerobot tanah,” ujar Nyamin.

Pihaknya menuding tanah itu bisa bersertifikat atas nama KS karena keterlibatan mantan kades S. Menurutnya, tanpa ada surat SKW dari kades, tidak mungkin bisa disertifikatkan.

Terkait kasus itu, pengacara korban dari LBH Mawar Saron Surakarta, Andar Beniala Lumbanraja  merasa kasihan pada ahli waris Rono Sentono. Andar mengatakan, mereka warga miskin dan awam dengan hukum.

"Kami ninta keadilan karena klien kami buta huruf. Padahal pihak desa sejak awal mengetahui lahan lelter C itu merupakan hak ahli  waris yang pertama disebutkan di awal," terangnya, Kamis (16/9)

Tidak hanya itu, kliennya yang sehari-hari bekerja sebagai petani juga dirugikan karena tanaman pohon jati sejumlah sekitar 80 pohon dibabat habis oleh yang menguasai lahan tersebut saat ini. “Padahal mereka yang merawat dan menanam pohon itu di lahan yang mereka miliki sendiri,” tegas Andar. (din/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#sengketa tanah warisan #jenar #lbh mawar saron #tanah warisan diserobot #warisan