Camat Karangmalang Kurniawan Sukowati menyampaikan, pihaknya akan koordinasi dengan semua sektor terkait persoalan tersebut. Lantaran baru tiga hari menjabat sebagai Camat Karangmalang, pihaknya akan mempelajari situasi dan kondisi terkait PKL di hutan kota tersebut.
”Perlu lihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan, Nanti kita koordinsikan untuk merumuskan permasalahan disana,” ujar Kurniawan, kemarin (11/10).
Dia menjelaskan sekilas sudah mengecek lokasi di Hutan Kota. Namun untuk lebih detail akan koordinasi dengan instansi terkait. Karena aset hutan kota tersebut bagian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan untuk PKL perlu kordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Selain itu banyak dinas lain yang mungkin berkaitan.
”Kita akan sounding, mencari penyelesaian terbaik, baru bisa disimpulkan kalau sudah bertemu semua pihak,” jelasnya.
Kurniawan menjelaskan kewenangan ada pada instansi pengelola. Kecamatan bertugas sebagai fasilitator, kebetulan wilayahnya berada di Kecamatan Karangmalang.
”Kita sebagai fasilitator tentu koordinasi dengan semua pihak dan dinas terkait,” bebernya.
Perwakilan Pedagang Agus Winarto menyampaikan para pedagang sudah inisiatif melapor ke pengelola dari pihak karang taruna setempat. Mereka juga meminta ijin ke DLH, kemudian akan diteruskan de Disperindag, namun tidak ada tanggapan. Pihaknya berharap ada legalitas atau penataan para PKL yang berada di tempat tersebut.
”Kami dari pedagang supaya dalam berjualan kami nyaman kami minta ijin. Nggak tahu nanti kedepannya kalau di sekitar sini jadi ramai, para pedagang ini diatur oleh paguyuban dan dilindungi dinas perdagangan,” ujarnya.
Perihal permintaan izin para pedagang ini Kepala DLH Kabupaten Sragen belum bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibaca. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram