Informasi yang dihimpun, pelaku yakni Esmuni Fatah, 23, warga Sudo, Desa Blangu, Kecamatan Gesi. Awalnya pelaku berpura-pura menyewa mobil Avanza AD 1612 E milik korban Muhammad Shurya Chenykia,28, warga Ngrawoh, Desa Pilangsari, Kecamatan Gesi. Kejadian itu terjadi pada Minggu (18/7) lalu sekitar pukul 08.00.
Pelaku beralasan kendaraan itu untuk tranportasi kerja. Lantas disepakati dengan perjanjian satu hari harga sewa sebesar Rp 300 ribu. Awalnya perjanjian lancar hingga terakhir membayar pada 3 September. Selanjutnya pelaku selalu menghindar saat ditagih dan beralasan uang dari perusahaannya belum cair. Namun lama-lama pelaku tidak bisa dihubungi dan masih menguasai mobil milik korban.
”Ketika dihubungi lewat handhponenya, juga tidak aktif. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melapor polisi pada Jumat (29/10) lalu,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Gesi AKP Teguh Prawoto, kemarin (9/11).
Akhirnya jajaran Polsek Gesi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. ”Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Sragen. Modus yang dilakukan, pelaku berpura- pura menyewa mobil, keduanya sepakat dalam satu hari harga sewa mobil Rp 300 ribu. Namun tidak membayar lagi sejak 3 September,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menelusuri barang bukti sebuah mobil Avanza. Saat ditangkap, pelaku mengaku mobil korban berada di wilayah Kecamatan Masaran. Namun dari hasil pengembangan dan penyelidikan, ternyata barang bukti mobil Avanza tersebut berada di Tawang RT 13/ 01, Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pelanggaran Pasal 372 KUHP junto Pasal 778 KUHP terkait penggelapan dan penipuan.
”Sekarang barang bukti tersebut kami bawa ke Mapolsek Gesi untuk dijadikan barang bukti pada persidangan nanti,” jelasnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram