Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

BKPSDM Kabupaten Sragen Tepis Isu Mutasi Loncat Jabatan

Damianus Bram • Rabu, 10 November 2021 | 15:45 WIB
DILARANG CUTI SAAT NATARU: Pelantikan pejabat ASN di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS), beberapa waktu lalu. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
DILARANG CUTI SAAT NATARU: Pelantikan pejabat ASN di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS), beberapa waktu lalu. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
SRAGEN Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen menepis isu miring terkait pelantikan dan mutasi jabatan struktural Pemkab Sragen.

Sejumlah pihak mempertanyakan terkait mutasi jabatan beberapa waktu lalu. Lantaran ada salah satu kepala sub bagian (kasubag) yang dilantik menjadi kepala bagian (kabag), sedangkan golongannya masih 4A. Hal itu menimbulkan kebingungan terkait aturan tersebut, sehingga dianggap loncat jabatan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sragen Sutrisna menjelaskan, pihaknya menegaskan tidak ada yang lompat jabatan dan melanggar aturan. Situasi tersebut bukan termasuk loncat jabatan. Karena jabatan yang dimaksud masih sama jabatan pengawas administrator.

”Bisa saja, itu bukan loncat jabatan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, perubahan keduanya PP nomor 17 tahun 2020 situasi itu tidak mengenal eselon 4A, 4B maupun 3A dan 3B,” jelasnya.

Dia menjelaskan yang digunakan dasar jabatan pimpinan tinggi pratama (jpt) setara kepala dinas. Sedangkan jabatan kabid, kabag) maupun camat termasuk jabatan administrator. Selanjutnya jabatan pengawas setingkat kasubag atau kasi.

”Jadi tidak mengenal eselon, 3A, 3B dan sebagainya. Yang  digunakan jabatan pengawas, administrator dan JPT,” ungkapnya.

Sutrisna menjelaskan ada tahapan yang jelas per jenjang. Jika disebut loncat jabatan yakni dari jabatan pengawas langsung ke JPT. Jika dari bawah langsung tidak bisa disebut loncat jabatan.

”Yang jelas kami mengacu pada PP 11 tahun 2017 dan perubahan keduanya pp 17 tahun 2020,” ujar Sutrisna. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#BKPSDM Kabupaten Sragen Tepis Isu Mutasi Loncat Jabatan #BKPSDM Kabupaten Sragen #Isu Mutasi Loncat Jabatan di Sragen