Kepala Satgas Saber Pungli Kabupaten Sragen sekaligus Wakapolres Sragen Kompol Kelik Budi Antara mengatakan, Selasa kemarin dilakukan gelar perkara. Lantas hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.
”Dua orang (AB dan SM) akan dinaikkan (status) sebagai tersangka. Hari ini (kemarin) gelar perkara. Orangnya saya sudah lihat, tapi laporannya belum sampai ke saya,” ujarnya.
Selain dari Polres Sragen, OTT ini juga merupakan buah kerja sama dari masyarakat, kejaksaan negeri (kejari) dan Inspektorat Kabupaten Sragen. ”Memang eksekusi dari kami (polres), tapi informasi tidak mungkin didapatkan tanpa kerja sama dengan baik,” bebernya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya orang lain yang menjadi otak dalam rencana tersebut. Sedangkan Kades Kecik Sukidi yang dimintai uang statusnya sementara sebagai pelapor. ”Tindak pidana jelas terjadi, karena jelas meminta uang kepada kepala desa,” terangnya.
Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi banyak pihak agar tidak terulang. Dia mengingatkan semua apparat, baik kades, maupun pejabat lainnya agar tidak gentar melaksanakan pembangunan. Mengingat pada akhir tahun seperti ini banyak kegiatan pembangunan.
” Presiden sebenarnya sudah memudahkan untuk kegiatan pembangunan dan sebagainya. Kalau ada hal seperti ini silakan lapor saja ke polres atau tim saber pungli,” terangnya.
Akibat Covid-19 selama 2 tahun terakhir tidak ada pembangunan. Tidak boleh sampai ada tindakan yang menjurus pungli. Namun berbeda bila dalam pelaksanaan ada tindakan korupsi, tentu penanganannya juga berbeda.
”Kalau mengancam yang menjurus ke pungli kami ditindaklanjuti (ke pindana),” ungkapnya.
Sementara Kades Kecik Sukidi saat dihubungi enggan menjelaskan detil terkait dugaan pungli tersebut. Dia menuturkan kronologis sudah sesuai dengan yang tertulis di berita sebelumnya. Dia berharap hal ini menjadi pelajaran untuk kades lain agar tidak terulang.
”Sudah sesuai dengan yang disampaikan penegak hukum. Selebihnya no comment. Saya berharap masalah serupa tidak menimpa kades-kades lain di Sragen,” terangnya.
Terpisah, Wakil Ketua Saber Pungli Kabupaten Sragen Dipto Brahmono menjelaskan, laporan pemerasan semacam ini cukup banyak. Namun terkadang ketika ada informasi masuk, saat ditindaklanjuti tidak ada.
”Biasanya ketika ada informasi masuk, segera kami tindak lanjuti, ternyata tidak ada. Kebetulan informasi ini ada,” terang Dipto yang menjabat kasi intelijen Kejari Sragen ini.
Dipto menjelaskan, laporan dugaan pemerasan ini sebenarnya banyak dari LSM luar Sragen. ”Pernah ada laporan LSM dari luar Sragen memeras kepala sekolah. , Kepala sekolah itu lapor ke kami. Namun setelah ditindaklanjuti dan persiapan penangkapan orangnya tidak pernah datang lagi. Jadi memang licin,” terangnya.
Seperti diberitakan, dua aktivis LSM di Sragen, AB dan SM terkena OTT Satgas Saber Pungli Sragen karena diduga memeras Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon Sukidi. Keduanya ditangkap di salah satu rumah makan dekat pendapa rumah dinas bupati, Senin (8/11) pukul 13.00, saat menerima uang tunai Rp 20 juta dari Sukidi. Uang itu merupakan awal dari total permintaan Rp 100 juta terkait kasus program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). (din/bun/dam) Editor : Damianus Bram