Pendapatan dari UPTD KIR ini pada akhir November baru Rp 538.520.000 atau 64 persen. Capaian ini tentu masih cukup jauh dari target dalam jangka waktu hanya sebulan kedepan. Namun angka tersebut tidak jauh dengan target tahun lalu setelah dilakukan penyesuaian yakni Rp 600 juta.
Kasubag UPTD KIR Novi Wulandari menyampaikan, salah satu alasan target belum tercapai adalah aturan dari pemerintah pusat berubah. Sebelumnya ada buku uji, plat uji, dan stiker dengan biaya untuk masing-masing item.
Awalnya biaya per item yakni Rp 15 ribu, Rp 12 ribu dan Rp 10 ribu.
Namun saat ini beralih sesuai aturan Kementerian Perhubungan beralih ke bukti lulus uji elektronik dengan nominal Rp 25 ribu sekali uji. Dengan demikian ada penurunan tarif sekitar 30 persen.
”Selain itu ada penurunan selama pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah pusat terkait arus lalu lintas juga berdampak pada kendaraan yang melakukan uji,” terangnya kemarin.
Selain itu dampak lain seperti masalah ekonomi yang cukup luas. Pihak Dishub Kabupaten Sragen sudah melakukan upaya dengan menghubungi para pemilik kendaraan. Karena mereka setiap uji mencantumkan nomor WhatsApp untuk diingatkan waktu uji kembali.
Sampai akhir bulan lalu tercatat ada 8.553 kendaraan yang sudah melaksanakan uji di UPTD KIR Dishub Sragen. Namun semua plat nomor kendaraan bisa menggelar uji dimanapun seluruh Indonesia.
”Karena kendaraan itu bergerak, ada kadang kendaraan Sragen namun beroperasi di luar Sragen sehingga pelaksanaan uji juga dimungkinkan di luar,” terangnya.
Selain itu ada kendaraan yang usia sudah tua dan alih tangan pemilik kendaraan juga menjadi kendala.
”Biasanya kendaraan yang ganti pemilik, kita surati biasanya suratnya kembali kesini,” terangnya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram