Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pasca Kecelakaan Kereta vs Pikap, Perlintasan KA Gemolong Dijaga 24 Jam

Damianus Bram • Jumat, 24 Desember 2021 | 03:30 WIB
RAWAN: Lokasi kecelakaan kereta api dengan mobil pikap, Selasa (21/12) malam. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO_
RAWAN: Lokasi kecelakaan kereta api dengan mobil pikap, Selasa (21/12) malam. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO_
SRAGEN Peristiwa kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu Gemolong antara pikap Mitsubishi L300 pengangkut ayam dengan kereta api dievaluasi. Selanjutnya bakal dilakukan penjagaan 24 jam dengan koordinasi pemerintah setempat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen Catur Sarjanto menyampaikan, sudah koordinasi dengan pihak terkait. Seperti Daops 6 PT KAI dan Dirjen Perkeretaapian di lokasi kejadian. Pihak PT KAI sempat akan menutup jalur tersebut.

”Di sana memang awalnya minta ditutup, tapi setelah kami koordinasikan dengan pihak otoritas setempat dalam hal ini pemerintah desa, camat Miri dan camat Gemolong, akhirnya tidak ditutup,” jelas Catur, kemarin (23/12).

Tetapi dengan catatan untuk bisa direstui dan menjaminan keselamatan, harus ada penjagaan selama 24 jam.

”Kami akan koordinasikan untuk penjaganya bisa dilaksanakan penjagaan secara tertib selama 24 jam,” terangnya.

Sedangkan untuk penganggaran penjaga perlintasan belum digelontor lewat APBD Kabupaten Sragen. Situasi ini karena anggaran 2022 itu sudah digedok. Dishub Sragen bisa mengajukan penganggaran untuk penjagaan di perlintasan tersebut paling cepat di APBD Perubahan 2022.

”Kami berusaha bisa dianggarkan, karena kebutuhan penjaga dan untuk keselamatan. Harapan kami dialokasikan di APBD Perubahan 2022,” tuturnya.

Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah desa setempat juga mengusahakan penganggaran. Bisa juga dilakukan secara swadaya dari masyarakat setempat. Sehingga bisa melaksanakan penjagaan selama 24 jam.

Diakui dia, perlintasan sebidang tanpa palang di Sragen cukup banyak. Namun pihaknya fokus untuk jalan kabupaten.

”Kalau jalan kabupaten kita sepenuhnya. Kalau kabupaten diusahakan ke TAPD agar bisa dianggarkan, seperti ngebuk (lokasi kecelakaan,Red) itu kabupaten,” terangnya.

Ada pula jalur tanpa palang pintu yang menjadi tanggung jawab desa. Seperti di desa Wonotolo, Kecamatan Gondang. Dia menjelaskan pihak desa sudah meganggarkan untuk penjagaan. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Kecelakaan Kereta vs Pikup #Pikap Dihajar KA Brawijaya #Perlintasan KA Gemolong #Perlintasan KA Gemolong Dijaga